Sidang Online, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Sidang Online, Mantan Kabid TIK Polda Kepri Kombes Agus Fajar Sutrisno Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba

Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombespol Agus Fajar Sutrisno, menghadapi tuntutan penjara selama dua tahun enam bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Batampena)

Batam, Batamnews - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombespol Agus Fajar Sutrisno, menghadapi tuntutan penjara selama dua tahun enam bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. 

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Haryo Nugroho, dan didampingi oleh Arif Darmawan Wiratama. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Bambang Trikoro, Sapri Tarigan, dan Andi Bayu Mandala Putra Syadli.

Terdakwa ditangkap atas dugaan pemesanan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar. Menurut jaksa Haryo Nugroho, Agus melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selain pidana penjara, Agus juga diharuskan menjalani rehabilitasi medis selama dua bulan di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), yang telah diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

Baca juga: Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terlibat Kasus Narkoba, Pesan Sabu Lewat JNE dan Minta Anak Buah Jemput di JNE Batam

Kendati telah dicopot dari posisinya sebagai Kabid TIK karena kasus ini, Agus Fajar Sutrisno masih tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri dan saat ini bertugas di Pamen Yanma Polri di Polda Kepri. Sidang dilaksanakan secara virtual karena Agus berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Bogor.

Pengawasan ketat terhadap proses hukum dalam kasus ini juga dilakukan oleh Komisi Yudisial yang turun langsung untuk memantau jalannya sidang. 

Kasus ini menarik perhatian karena tidak seluruh anggota Polri yang terlibat kasus serupa mendapatkan sanksi pemecatan dengan tidak hormat, sebuah nasib yang dialami oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Dewi, yang dipecat pada tahun 2021 setelah hasil tes urinenya positif narkoba meskipun tanpa temuan barang bukti narkoba.

Proses hukum terhadap Agus Fajar Sutrisno masih berlangsung dan sidang akan dilanjutkan dengan pembelaan dari pihak terdakwa pada minggu mendatang.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terancam Penjara Seumur Hidup

Agus Fajar Sutrisno Pesan Sabu Via JNE

Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2023, Agus Fajar Sutrisno diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui JNE Express dengan deskripsi "Kosmetik" dan nomor resi 101010022941623. 

Barang tersebut diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan diperiksa melalui X-Ray di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent, di mana didapati bahwa paket tersebut berisi kristal bening diduga sabu.

Setelah penemuan ini, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta dan JNE Batam untuk melakukan control delivery terhadap paket tersebut. 

Pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, Dwicky Ronaldo Siagian, seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai KABID TIK dan merupakan anak buah langsung dari Agus Fajar Sutrisno, datang ke Kantor JNE Batam untuk menjemput paket tersebut. 

Baca juga: Kejari Batam Batalkan Pembacaan Tuntutan Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno yang Terlibat Narkoba, Ada Apa?

Saat paket akan diserahkan, petugas Satresnarkoba langsung menghampiri dan melakukan interogasi kepada Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik Agus Fajar Sutrisno.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews