Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terlibat Kasus Narkoba, Pesan Sabu Lewat JNE dan Minta Anak Buah Jemput di JNE Batam

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terlibat Kasus Narkoba, Pesan Sabu Lewat JNE dan Minta Anak Buah Jemput di JNE Batam

Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno (pegang mic). (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno tengah menghadapi ancaman pidana lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup dalam kasus narkoba. Saat ini Kombes Agus tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Batam. 

Ia dijerat pasal berlapis. Kasus ini terjadi pada 18 Desember 2023, Agus Fajar Sutrisno diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikirimkan melalui JNE Express dengan deskripsi "Kosmetik" dan nomor resi 101010022941623. 

Barang tersebut diperkirakan tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dan diperiksa melalui X-Ray di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent, di mana didapati bahwa paket tersebut berisi kristal bening diduga sabu.

Setelah penemuan ini, petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan koordinasi dengan JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta dan JNE Batam untuk melakukan control delivery terhadap paket tersebut. 

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Perwira Polda Kepri Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno Terancam Penjara Seumur Hidup

Pada 19 Desember 2023, sekitar pukul 21.30 WIB, Dwicky Ronaldo Siagian, seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai KABID TIK dan merupakan anak buah langsung dari Agus Fajar Sutrisno, datang ke Kantor JNE Batam untuk menjemput paket tersebut. 

Saat paket akan diserahkan, petugas Satresnarkoba langsung menghampiri dan melakukan interogasi kepada Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mengakui bahwa paket tersebut merupakan milik Agus Fajar Sutrisno.

Selanjutnya, pada 20 Desember 2023, Agus Fajar Sutrisno dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri. Dalam pemeriksaan tersebut, Agus Fajar Sutrisno mengakui bahwa paket yang diterima oleh Dwicky Ronaldo Siagian merupakan miliknya yang telah dipesan sebelumnya. 

Ia juga mengakui telah melakukan transfer sebesar Rp 7.000.000,- ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makassar untuk pembelian narkotika tersebut.

Pada 21 Desember 2023, dilakukan pemeriksaan terhadap Agus Fajar Sutrisno dengan mengambil sampel rambut yang kemudian diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Baca juga: Kejari Batam Batalkan Pembacaan Tuntutan Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisno yang Terlibat Narkoba, Ada Apa?

Hasilnya positif mengandung senyawa amphetamine dan methamphetamine. Selanjutnya, pada 24 Desember 2023, dilakukan penggeledahan di rumah dinas Agus Fajar Sutrisno, di mana ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan majalah.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam, sampel kristal bening yang ditemukan positif mengandung metamfetamin dan termasuk dalam jenis Narkotika Golongan I.

Kombes Agus pun didakwa tiga pasal, dakwaan pertama, terdakwa diduga melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I pada 18 Desember 2023, di Kota Batam. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dakwaan kedua, terdakwa diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman pada waktu dan tempat yang sama. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan ketiga, terdakwa diduga menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews