Konsumen Ruko BTC Batam Desak Kepolisian Proses Laporan Dugaan Penipuan PT BRB

Konsumen Ruko BTC Batam Desak Kepolisian Proses Laporan Dugaan Penipuan PT BRB

Para penasehat hukum konsumen Ruko BTC (Foto: istimewa)

Batam - Pihak konsumen PT Batam Riau Bertuah (BRB) meminta pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus penipuan yang menimpa mereka, yaitu dari kelebihan bayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas ruko di kawasan pasar Bida Trade Centre (BTC).

Salah seorang konsumen, Munir Ginting mengatakan bahwa tidak hanya permasalahan kelebihan bayar BPHTB, tetapi banyak persoalan lainnya. Namun kali ini mereka berfokus pada pelaporan kelebihan bayar. Laporan tersebut telah dibuat pada 2 Juli 2020 lalu.

“Kami memohon kepada bapak Kapolres dan bapak Kasat Reskrim Polres Barelang untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku,” ujar Munir kepada Batamnews, Selasa (17/11/2020).

Konsumen Ruko lainnya, Megawati Simare-mare mengatakan, persoalan ruko di kawasan BTC sudah sangat banyak. Dari mulai tanah dan bangunan berbeda dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Ruko saya beli lunas tahun 2016 sampai saat ini tahun 2020 ruko belum diserahkan,” keluhnya.

Sementara itu, pihak penasehat hukum pasar BTC, Richard Rando mendorong agar kepolisian dapat menuntaskan proses hukum dan meminta pertanggungjawaban pidana atas penipuan BPHTB.

“Hal ini sudah meresahkan masyarakan Kecamatan Sei Beduk. Kami percaya Polri Profesional, Modern dan Terpercaya. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Batam,” ujar Richard.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan para konsumen ruko disebutkan, kasus penipuan ini bermula saat sejumlah konsumen membayarkan BPHTB senilai Rp 689 juta pada Maret 2020.

Tetapi saat angkat kredit, PT BRB hanya membayarkan BPHTB ke Pemerintah Daerah senilai Rp 350 juta sesuai dengan angka yang tertera di akta jual beli. Setelah mengetahui angka tersebut para konsumen kemudian menghitung kembali pembayaran BPHTB tersebut.

Dan menyadari ada kelebihan bayar, para konsumen sudah berusaha meminta agar uang mereka dikembalikan. Akan tetapi pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk membayarkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews