Sidang Lanjutan Kasus PT. Batam Riau Bertuah, Empat Saksi Berikan Keterangan

Sidang Lanjutan Kasus PT. Batam Riau Bertuah, Empat Saksi Berikan Keterangan

Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana PT. Batam Riau Bertuah kembali digelar pada Senin, 25 Maret 2024 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Kota Batam. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dana PT. Batam Riau Bertuah kembali digelar pada Senin, 25 Maret 2024 di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Kota Batam. 

Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi ini diwarnai ketegangan antara anggota majelis hakim dengan salah seorang pengunjung sidang. Cekcok tersebut di sebabkan karena sikap orang yang tidak dikenal di anggap tidak sopan oleh majelis.

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Yoga Dharma dan anggota majelis, David Sitorus, Monalisa Anita Teresia Siagian yang memimpin jalannya persidangan.

Dalam persidangan kali ini, empat orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan perihal kasus penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh PT. Batam Riau Bertuah. Tampak hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Karya So Immanuel dan terdakwa Roma Nasir Hutabarat dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

Baca juga: Duta Lemhanas RI Soroti Persidangan Kasus PT. Batam Riau Bertuah: Pejabat Negara Harus Objektif dan Taat 4 Pilar Kebangsaan

Anggota majelis hakim, David Sitorus menegaskan di dalam persidangan kali ini kepada para saksi untuk membahas persoalan yang sesuai dengan berkas dakwaan yang sebelumnya memberikan keterangan di Polresta Barelang.

"Kita fokus kepada dakwaan, jadi jangan bahas ke persoalan yang lain," ujar Anggota Majelis, David Sitorus di Ruang Persidangan.

Pembahasan Akta Jual Beli (AJB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Para saksi memberikan keterangan tentang total kerugian dan kronologis mengapa hal ini bisa terjadi.

Dalam keterangan saksi kejadian selisih kelebihan bayar AJB dan BPHTB disebabkan karena adanya brosue yang mengatakan bahwa Akta Jual Beli (AJB) gratis akan tetapi pada kenyataannya AJB tersebut tetap di bayarkan.

Baca juga: Perjuangan Korban Kasus PT. Batam Riau Bertuah Melawan Intimidasi dan Tuntutan Keadilan

AJB yang dibayarkan sebesar Rp 8.500.000, dan pembayaran BPHTB sebesar Rp 25.900.000. BPHTB yang dibayarkan ke negara sebesar Rp 11.500.000 yang menyebabkan adanya selisih pembayaran yang terjadi.

Selain hal itu, salah satu saksi yakni Siti Fatimah Erita, menuturkan bahwa ia tidak mengetahui bahwa ada pembayaran lain seperti pembayaran sanksi, pemasangan air, pemasangan listrik. 

Denda yang di bayarkan merupakan denda keterlambatan pembayaran. Anehnya, pembayaran sanski tersebut merupakan keterlambatan pembayaran kredit ruko, padahal belum adanya pelaksanaan akad kredit.

"Saya diminta untuk pembayaran denda sanksi ruko, tetapi saya belum ada akad kredit," ujar Siti di ruang persidangan, Senin, 25 Maret 2024.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat dan penasehat hukumnya menepis keterangan saksi tersebut dengan adanya kesepakatan yang dibuat antara pihak saksi sekaligus korban dan PT. Batam Riau Bertuah.

Baca juga: Sidang Lanjutan Perkara PT. Batam Riau Bertuah, Saksi Sangkal Tanda Tangan Kesepakatan, Dosmaria: "Itu Bukan Tanda Tangan Saya!

"Hal ini tidak benar, karena semua sudah sesuai dengan kesepakatan perjanjian," ujar Roma Nasir Hutabarat.

Dengan hal ini majelis hakim mengambil keputusan untuk menilai terlebih dahulu atas kesaksian para saksi dan pembelaan yang di lontarkan oleh terdakwa.

Empat orang saksi yakni, Siti Fatimah, Savri Hendri, Bandarta Ras dan Erniawaty Sihotang mengungkapkan total kerugian yang di alami, berikut total kerugian para korban: 

1. Siti Fatimah Rp 42.900.000
2. Savri Hendri: Rp 22.900.000
3. Bandarta Ras: Rp 22.900.000
4. Erniawaty Sihotang: Rp 22.900.000

Nantinya sidang ini akan berlanjut kembali pada hari Rabu, 27 Maret 2024, sekitar pukul 09.30WIB di Ruang Sidang Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri Kota Batam dengan agenda pembahasan keterangan para saksi

Kasus ini menjadi sorotan publik yang kembali hangat, sebab dalam kasus ini mulai terkuak banyak persoalan yang lebih khusus dan mendalam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews