Direktur PT BRB Nasir Hutabarat: Semua Kesepakatan Sesuai PPJB Bida Trade Centre

Direktur PT BRB Nasir Hutabarat: Semua Kesepakatan Sesuai PPJB Bida Trade Centre

Kuasa Hukum PT BRB Niko Nikson Situmorang SH (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id - Direktur PT Batam Riau Bertuah Nasir Hutabarat menepis tudingan soal dirinya melakukan penipuan dan penggelapan perjanjian jual beli ruko di Bida Trade Centre, Tanjungpiayu, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang telah dilaporkan ke Polresta Barelang.

Nasir Hutabarat menjelaskan duduk perkara mengenai permasalah tersebut. Persoalan itu ia yakini, bukanlan sebuah kasus penipuan ataupun penggelapan.

"Tapi semua itu kan berdasarkan surat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang telah disepakati sebelumnya dengan konsumen," ujar Nasir Hutabarat didampingi kuasa hukumnya, Niko Nikson Situmorang S.H., kepada Batamnews.co.id di Batam Centre, Jumat, 6 Oktober 2023.

Berita terkait: Bos PT Batam Riau Bertuah Dilaporkan ke Polresta Barelang Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kemudian, menurut Nasir, ada bagian dari dipermasalahkan konsumen yang melaporkan tersebut merupakan bahasa-bahasa promosi saat aktivitas marketing pertokoan Bida Trade Centre.

"Misalnya seperti, ada soal promo free BPHTB, AJB, SHGB itu kan saat ada promosi yang tidak ada setiap saat dan tidak untuk semua yang membeli karena berbeda periode promo," ujar Nasir.

Mengenai adanya tudingan kelebihan bayar itu, kita juga undang sebanyak sekitar 70 lebih konsumen yang merasa kelebihan bayar atau kelebihan tanah untuk menyelesaikan.

Baca juga: Bandar Narkoba di Riau Bergelimang Aset Mewah, Termasuk Jeep Rubicon dan Pajero Sport

"Yang kelebihan kita bayarkan lagi ke konsumen tapi berdasarkan PPJB," ujar Nasir. Menurut Nasir, kasus ini sudah berjalan cukup lama hingga ke kepolisian. Dan semua ia juga sudah jelaskan pada saat gelar perkara di Polda Kepri.

"Semua yang saya jelaskan berdasarkan berkas dan bukti, dan semua bisa saya jelaskan di hadapan penyidik," ujar dia.

Termasuk soal luas tanah hook ruko. Pengurangan itu, kata Nasir, hal yang wajar karena terkadang terpakai untuk gang atau parit. "Tapi asalkan sesuai dengan PPJB kita akan sesuaikan," ujar Nasir.

Nasir mengatakan, kasus tersebut sempat beberapa kali mediasi namun buntu. Hingga akhirnya kasus itu berujung ke kepolisian.

Baca juga: Kabar Terbaru 35 Tahanan Aksi Ricuh Demo Rempang Batam, Bagaimana Nasib Bang Long?

Kuasa Hukum PT BRB, Niko Nikson menambahkan, dalam proses mediasi itu, kemudian ada permintaan dari perwakilan dari 11 konsumen yang komplain, permintaan ganti rugi sebesar Rp 3 miliar serta meminta pengelolaan kawasan ruko, parkir, kebersihan hingga keamanan.

"Itu uang untuk apa? Jadi ada permohonan seperti itu yang masuk dan tentu saja klien saya sebagai pengelola tidak bisa mengabulkan karena saya memikirkan kawasan tersebut," ujar Niko.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hartono mengungkapkan kasus tersebut masih dalam penyelidikan, belum masuk ke tahap penyelidikan. 

"Belum ada penetapan tersangka. Masih penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kompol Budi ketika dihubungai Batamnews.co.id by phone, Kamis, 5 Oktober. 

Seorang pelapor, M Ginting mengaku bahwa ada indikasi penipuan dan penggelapan oleh pihak BRB terhadap konsumen ruko Bida Trade Centre (BTC) di kawasan Tanjungpiayu.

"Ada perkembangan baru beberapa hari ini setelah ada gelar perkara. Kita laporkan dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP," ungkap Ginting kepada Batamnews.co.id, Kamis, 5 Oktober 2023.

Menurut Ginting, korban tidak hanya dia saja, tetapi juga mencakup 20 orang lainnya. Ia mengungkapkan bahwa total ada 70 unit ruko di Bida Trade Centre. Dugaan penipuan melibatkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB).

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews