Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Ikan, Tersangka Ditangkap di Kota Batam

Polres Kepulauan Anambas Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Ikan, Tersangka Ditangkap di Kota Batam

Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel)

Batam, Batamnews - Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas. 

Tersangka berhasil ditangkap di Kota Batam, tepatnya di Lantai 5 Ruangan Sauna BCC (Batam City Hotel) Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, pada hari Sabtu, 4 Mei 2024.

Keterangan resmi dari Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasat Reskrim IPTU Rio Adrian, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/III/2024/SPKT/POLSEK PALMATAK/POLRES KEP. ANAMBAS/POLDA KEPRI, tanggal 27 Maret 2024.

Baca juga: Dua Pemuda Diduga Rampas Barang Berharga di Perumahan Bukit Indah Lestari, Patung Gajah Tanjungpinang

Menurut IPTU Rio Adrian, kronologis kejadian dimulai pada hari Jumat, 15 Desember 2023, saat korban, Darmono, dihubungi oleh tersangka DN untuk membicarakan usaha penjualan dan pengiriman ikan ke daerah Kijang, Kabupaten Bintan. 

Setelah kesepakatan tercapai, korban mengirimkan 10 fiber ikan tenggiri, seberat 1,1 ton, dari Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Kijang, Kabupaten Bintan, menggunakan kapal laut KM. Yolanda. 

Namun, setelah sampai di tujuan, tersangka tidak membayar ikan tersebut sebesar Rp.70 juta.

Korban merasa dirugikan dan akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek Palmatak. Setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka DN di Kota Batam. Pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Batu Aji untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Pengakuan Suami Tega Bunuh Istri di Karimun, Dipicu Sakit Hati hingga Dugaan Perselingkuhan

Pada hari Minggu, 05 Mei 2024, Satreskrim Polres Anambas membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Kepulauan Anambas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, demikian tutupan IPTU Rio Adrian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews