Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengundurkan Diri Dari Jabatan setelah Jadi Tersangka 

Pj Wali Kota Tanjungpinang Mengundurkan Diri Dari Jabatan setelah Jadi Tersangka 

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, memberikan tanggapannya terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan oleh Polres Bintan pada Jumat, 19 April 2024. 

Hasan mengakui bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan hasil dari laporan yang diajukan oleh pemohon terkait dugaan pemalsuan surat.

"Sebagai warga negara yang baik, saya akan taat hukum," ujar Hasan kepada wartawan yang menanyakan pendapatnya mengenai statusnya sebagai tersangka.

Hasan juga menyebut bahwa Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, telah mengetahui penetapannya sebagai tersangka dan telah membantu untuk mediasi dengan pihak terkait, PT Expasindo. Meskipun demikian, Hasan menyatakan bahwa jalur hukum masih perlu dibicarakan lebih lanjut.

Baca juga: Pj Wali Kota Tanjungpinang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Bintan

Menyikapi statusnya sebagai tersangka, Hasan menegaskan bahwa ia akan menghadapinya dengan sikap yang jantan dan tetap akan taat terhadap hukum. Dia juga telah memberitahukan statusnya kepada keluarganya, meskipun mereka sudah mengetahuinya sebelumnya.

"Biasalah, ini nuansanya luar biasa. Pokoknya istri dan anak, terutama anak ya harus tahu," ucapnya sambil menahan air mata.

Lebih lanjut, Hasan menyatakan bahwa ia akan mundur dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah. Dia menyatakan bahwa sebagai pribadi dan sebagai laki-laki, ia akan bersikap 'gentle' dalam mengundurkan diri agar tidak menghambat roda pemerintahan.

"Ini resiko jabatan, jadi saya akan mundur dari jabatan Pj Wali Kota Tanjungpinang," tegas Hasan.

Hasan menambahkan bahwa ia akan segera membuat pernyataan tertulis pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk menyampaikan hal tersebut.

"Dari pada menghambat roda pemerintahan, ya saya harus ‘gentle’ mengundurkan diri. Ini resiko jabatan dan hal biasa," tutupnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah yang Sempat Panggil Pj Wali Kota

Kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini juga melibatkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Bintan, Muhammad Riduan, serta seorang pegawai honorer Kelurahan Sei Lekop, Budi. 

Ketiga tersangka tersebut memiliki peran terkait dalam kasus ini, dimana saat itu Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Muhammad Riduan sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budi sebagai juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, telah mengumumkan bahwa ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, dan surat penetapan tersangka akan segera dibuat untuk disampaikan kepada jaksa penuntut umum.

Dengan pengunduran diri Hasan dari jabatannya sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, proses hukum terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini akan terus berlanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews