PT. ACL Tanjungpinang Mengalami Kerugian Rp1.3 Miliar Akibat Pencurian oleh Karyawan
Salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan saat dibawa ke Mapolres Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Perusahaan Atlantic Container Line (ACL) di Tanjungpinang menghadapi kerugian besar sebesar Rp1.3 miliar akibat dugaan pencurian internal.
Unit Reserse Kriminal Polresta Kota Tanjungpinang berhasil menangkap empat karyawan pada Jumat, 26 April 2024, terkait dugaan pencurian tersebut.
Menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Kota Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, para tersangka yang ditangkap, diidentifikasi sebagai FR (31), seorang mekanik; RD (24), seorang pengawas lapangan; OKR (33), seorang pengawas lapangan lainnya; dan AS (28), seorang staf administrasi, diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Baca juga: Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di PT. ACL, Empat Karyawan Ditangkap
"Selain empat tersangka, satu individu yang diidentifikasi sebagai S, diduga sebagai penerima barang curian, juga diamankan," ujar Inspektur Damanik dalam konferensi pers pada Rabu, 1 Mei 2024.
Penyelidikan terhadap pencurian dimulai pada Rabu, 17 April 2024, ketika seorang supervisor di PT ACL mencurigai aktivitas mencurigakan beberapa karyawan melalui rekaman CCTV.
"Diamati bahwa para karyawan terlibat dalam pengambilan yang tidak sah dari Valve Tabung Afkir dan Valve Tabung Baru Gas LPG 3 Kg," jelas Inspektur Damanik. "Aktivitas ini terjadi sebanyak tiga kali."
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa sebanyak 19.705 buah Valve (katup) Tabung Afkir dan 1.516 buah Valve (katup) Tabung gas elpiji 3 Kg hilang, mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp1.3 miliar.
"Setelah kejadian dilaporkan, perusahaan melaporkan kejadian ini kepada Polresta Kota Tanjungpinang," terang Inspektur Damanik. "Menyusul laporan tersebut, Unit Jatanras dengan cepat menangkap para tersangka dari berbagai lokasi."
Baca juga: Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang
Iptu Sahrul Damanik juga menyatakan bahwa penyelidikan lanjutan mengarah pada penangkapan individu yang diduga sebagai penerima barang curian, yang diidentifikasi sebagai S.
"Para tersangka, beserta barang bukti yang disita, telah dibawa ke Markas Polresta Kota Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.

Komentar Via Facebook :