Ramai Penggunaan Sepeda Listrik di Tarempa Anambas, Kapolres Keluarkan Imbauan

Ramai Penggunaan Sepeda Listrik di Tarempa Anambas, Kapolres Keluarkan Imbauan

Kecelakaan antara pengguna sepeda listrik di Batam. (Foto: istimewa)

Anambas, Batamnews - Seiring dengan popularitas sepeda listrik yang meningkat, masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, khususnya di kota Tarempa, menghadapi tantangan baru dalam mengatur keamanan dan keselamatan pengguna jalan. 

Baru-baru ini, insiden tabrakan yang melibatkan pengguna sepeda listrik dengan kendaraan lain terjadi di kota ini, menambah daftar kekhawatiran masyarakat.

Di balik kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh sepeda listrik, terdapat risiko keselamatan yang signifikan, terutama bagi anak-anak dan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Ops Ketupat Seligi 2024: Polres Kepulauan Anambas Siap Amankan Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 1445 H

"Penyebab utama masalah ini adalah penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak yang belum memiliki kesadaran penuh atas aturan lalu lintas dan keselamatan diri," ucap Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto dalam siaran persnya.

Menanggapi situasi ini, pihak kepolisian setempat telah mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan himbauan kepada orang tua dan pihak sekolah untuk tidak sembarangan mengizinkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan umum. 

Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah berencana untuk lebih mengintensifkan regulasi terkait penggunaan sepeda listrik, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik. 

Peraturan ini mengatur ketentuan keselamatan seperti kecepatan maksimal 25 km/jam, penggunaan helm, dan larangan mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk yang sesuai.

Baca juga: Antisipasi Kelangkaan BBM Jelang Lebaran, Polres Kepulauan Anambas Perketat Pengawasan

"Kami berharap dengan adanya regulasi yang jelas dan edukasi yang intensif, keselamatan pengguna sepeda listrik dan masyarakat umum dapat terjaga," tambah AKBP Apri Fajar Hermanto. 

Kapolres juga menghimbau agar sepeda listrik hanya digunakan di wilayah tertutup seperti kawasan pemukiman dan tidak di jalan umum yang ramai untuk menghindari risiko kecelakaan.

Peristiwa ini telah menimbulkan diskusi luas di masyarakat tentang pentingnya regulasi dan pengawasan aktivitas sepeda listrik, terutama di area yang ramai dan berpotensi tinggi akan kecelakaan. 

Masyarakat dihimbau untuk meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian dalam menggunakan sepeda listrik serta mematuhi regulasi yang telah ditetapkan untuk keselamatan bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews