Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Penggelapan Emas Palsu, Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Ditangkap
Aksi penipuan terhadap tersangka di salah satu tempat pengadaian di Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera.
Tersangka utama dalam kasus ini, berinisial DOT (33), bersama dengan seorang security yang turut serta, berinisial TS (31), berhasil ditangkap di Jalan D. I. Panjaitan KM 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan TPI Timur, Kota Tanjungpinang pada Jumat, 15 Maret 2024.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. Mohammad Darma Ardiyaniki, mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus ini.
Menurutnya, kronologis kasus bermula saat PT. Asli Gadai Sejahtera melakukan audit investigasi terhadap barang jaminan gadai di Kantor Cabang Tanjungpinang pada Jumat, 15 Maret 2024.
Baca juga:
Dalam audit tersebut, ditemukan bahwa sebanyak 80 berkas pengajuan gadai sejak tahun 2022 hingga 2023 menggunakan 24 KTP nasabah yang berbeda, tanpa sepengetahuan pemilik KTP yang bersangkutan, yang ternyata adalah fiktif.
"Barang jaminan gadai yang digunakan ternyata palsu, sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 900.000.000,-," ungkap Ardiyaniki.
Pada Senin, 8 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, Unit Pidum Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan TSK DISMAS (Kepala PT. Asli Gadai Sejahtera Cabang Tanjungpinang) dan TSK TRI SUTRISNO (Security), beserta barang bukti terkait ke Mapolresta Tanjungpinang.
Modus operandi tersangka adalah dengan memanfaatkan kewenangannya untuk mengajukan gadai secara tidak sesuai prosedur, menggunakan KTP orang lain tanpa izin, dan menggunakan jaminan emas palsu.
"Sebanyak 80 berkas pengajuan dari nasabah fiktif dan 80 jaminan emas palsu berhasil diamankan sebagai barang bukti," terang Ardiyaniki.
Baca juga:
Tersangka dijerat dengan pasal Penggelapan dalam jabatan (374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pidana (Pasal 55 KUHP) Juncto Pidana Berlanjut (Pasal 64 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :