JPU Dinilai Keliru Dalam Tuntutan, PH Minta Hakim Batalkan Tuntutan Terdakwa Petrus Halawa

JPU Dinilai Keliru Dalam Tuntutan, PH Minta Hakim Batalkan Tuntutan Terdakwa Petrus Halawa

Sidang perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Petrus Santoni Halawa (18).

Nurjali

Batam, Batamnews - Sidang perkara pembunuhan yang melibatkan terdakwa Petrus Santoni Halawa (18) terhadap Sun Pen (40) di lahan kosong sebelah perumahan Royal Bay, Belian, Batam Kota, Kota Batam pada September 2023 lalu dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) hari ini.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel telah menuntut Petrus Santoni Halawa dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Rano Iskandar Sirait, selaku penasehat hukum terdakwa, membacakan pledoi Petrus. Ia mengatakan terjadi error in persona (kekeliruan mengenai seseorang) dalam surat tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa Petrus.

Menurutnya, dalam surat tuntutan penuntut umum terdapat empat orang korban meninggal dunia akibat pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa, namun hal ini tidak sesuai fakta persidangan.

Baca juga: Gara-Gara Hairdryer, Kamar Kos Putri di Orchid Park Ludes Terbakar, Pemilik Kos Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Rano Iskandar Sirait menegaskan bahwa jika empat orang tersebut benar-benar meninggal akibat perbuatan terdakwa, maka tuntutan 18 tahun adalah pantas. Namun, jika hal itu tidak benar, tuntutan JPU harus batal demi hukum karena terjadi kekeliruan.

Pihak terdakwa juga tidak sepakat dengan tuntutan JPU terkait pasal yang dituduhkan, yakni pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) dan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena hal tersebut belum terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Pihak terdakwa mengungkapkan bahwa terdakwa seharusnya diadili dengan pasal 365 ayat 3 KUHP, yang menurut mereka sesuai dengan dakwaan kedua penuntut umum.

Leo Halawa (PH), pembaca pledoi selanjutnya, menelusuri kehidupan pribadi terdakwa yang masih dalam fase terbilang labil. Terdakwa, seorang remaja 18 tahun, tumbuh dalam kondisi keluarga yang serba kekurangan setelah orangtuanya bercerai saat ia berusia 6 tahun. 

Diasuh oleh ibu tiri, terdakwa hanya menempuh pendidikan hingga SMP sebelum merantau ke Batam untuk mencari ibu dan adik perempuannya yang terpisah belasan tahun.

Baca juga: Dokter Forensik: Tulang Belulang di Sei Ladi Diduga Bukan Manusia, Ada Perbedaan Tulang Belikat

Namun, nasib berubah ketika terdakwa mengenal Sun Pen (40 tahun), yang diduga memiliki kecenderungan kepada pria muda. Pihak terdakwa tidak menyalahkan korban, namun menyoroti ketidakadilan jika seluruh kesalahan dilimpahkan kepada terdakwa.

Selama pembacaan pledoi, terdakwa hanya bisa menundukkan wajahnya dan terisak-isak. Ketua majelis hakim, David P Sitorus, bertanya kepada terdakwa apakah ia menyesal atas perbuatannya, yang dijawab oleh terdakwa dengan "menyesal yang mulia."

Sidang ditutup dengan harapan bahwa keadilan akan ditegakkan dengan mempertimbangkan semua fakta dan kondisi yang ada, serta memberi kesempatan bagi terdakwa untuk memperbaiki diri dan mewujudkan impian bertemu dengan keluarganya. (CR 1)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :