Partai Paling Banyak Berperkara dalam Penyelesaian 297 Sengketa PHPU Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi

Partai Paling Banyak Berperkara dalam Penyelesaian 297 Sengketa PHPU Pileg 2024 oleh Mahkamah Konstitusi

Sidang di Mahkamah Konstitusi. (Foto: MK)

Nurjali

Jakarta, Batamnews - Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah memulai proses penyelesaian 297 sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 pada Senin, 29 April 2024. 

Persidangan yang dimulai sejak pagi hari tersebut menempatkan tiga panel hakim MK untuk menangani sengketa tersebut, dengan dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

Menurut data resmi yang diumumkan oleh MKRI, sejumlah partai politik (parpol) telah mengajukan permohonan terkait hasil Pileg 2024. Pemohon terbanyak adalah PPP dengan 24 perkara, diikuti oleh NasDem (20 perkara) dan PAN (19 perkara). 

Baca juga: Perayaan Hari Buruh di Bintan: Bupati Roby Sebut Buruh Sebagai Penggerak Ekonomi

Sedangkan beberapa parpol lainnya juga mengajukan sengketa, termasuk Demokrat, Partai Gerindra, Golkar, dan lainnya.

Proses registrasi sengketa PHPU dilakukan sejak 23 April 2024, dan pada hari ini, MK fokus pada pemeriksaan pendahuluan. Dalam sidang tersebut, hakim MK memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan oleh pemohon, baik atas nama partai politik maupun perorangan.

Sidang PHPU Pileg 2024 hari ini juga melibatkan dua jenis pemohon, yaitu partai politik dan perorangan. 

Setelah proses pemeriksaan pendahuluan, para hakim MK akan melanjutkan penyelesaian sengketa PHPU untuk anggota DPRD kota/kabupaten, provinsi, hingga DPR RI. Setidaknya terdapat tiga hakim MK yang menangani setiap sidang PHPU Pileg 2024.

Baca juga: Skandal Dana Kampanye Fiktif: Ketua Nasdem Lingga Nizar Diminta Hadir dalam Persidangan Lanjutan

Dalam upaya untuk menjamin keadilan dan ketepatan waktu, MK diharapkan dapat menyelesaikan seluruh sengketa PHPU Pileg 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Proses ini merupakan bagian penting dalam menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu di Indonesia.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :