Pelaku Pembunuhan di Perumahan Royal Bay Batam Kota Dituntut 18 Tahun Penjara

Pelaku Pembunuhan di Perumahan Royal Bay Batam Kota Dituntut 18 Tahun Penjara

Pelaku pembunuhan usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan negeri Batam.

Batam, Batamnews - Kasus penemuan mayat pria di lahan kosong sebelah perumahan Royal Bay, Belian, Batam Kota, Kota Batam pada September 2023 lalu akhirnya memasuki babak persidangan. Mayat pria tersebut merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh Petrus Santoni Halawa.

Dalam sidang tuntutan pada Kamis, 25 April 2024, Jaksa Penuntut Umum Karya So Immanuel menuntut Petrus Santoni Halawa dengan pidana penjara selama 18 tahun. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Petrus Santoni Halawa dengan pidana 18 tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Polairud Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Penampungan PMI Non-Prosedural

Penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Terdakwa dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang dikenal dengan Sun Pen (46).

Dalam pembacaan tuntutannya, Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan perbuatannya. 

Mendengar tuntutan tersebut, Petrus Santoni Halawa yang baru berusia 18 tahun terlihat terkejut dengan membelakakan bola matanya. Ditemani kuasa hukumnya, ia hanya mendengarkan tuntutan dan menyebut akan menyiapkan pembelaannya.

Baca juga: Pria Ditangkap Menanam Pohon Ganja di Bintan - Polisi Ungkap Detail Peristiwa Terbaru!

Sidang yang dipimpin majelis hakim David P Sitorus, Benny Yoga Dharma, dan Monalisa tersebut akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Diketahui, pembunuhan yang dilakukan oleh Petrus Santoni Halawa diduga karena adanya sakit hati dengan korban.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews