Tindak Lanjut Laporan Dana Kampanye Fiktif Nasdem Lingga, Sidang Dilanjutkan Besok

Tindak Lanjut Laporan Dana Kampanye Fiktif Nasdem Lingga, Sidang Dilanjutkan Besok

Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, saat membuka Sidang.

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah memulai sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu tahun 2024. Sidang tersebut diadakan pada Selasa, 23 April 2024 oleh Bawaslu Provinsi Kepri.

Sidang perdana tersebut memuat laporan mengenai dugaan dana kampanye fiktif yang dilakukan oleh Partai Nasdem Kabupaten Lingga, serta pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga.

Ketua Majelis Pemeriksa Bawaslu Kepri, Rosnawati, menjelaskan bahwa hari ini merupakan tahap pembacaan laporan dari pelapor. "Nanti kita akan lihat fakta pada saat persidangan berlangsung, karena ini masih tahap penyampaian laporan, masih ada proses lanjutan," ujarnya.

Baca juga: Mantan Ketua Bawaslu RI: Partai Nasdem Lingga Melanggar Undang-undang Pemilu

Rosnawati menambahkan bahwa terdapat dua tahap sidang yang akan dilaksanakan, yaitu sidang penyampaian laporan dan sidang jawaban dari pihak terlapor. 

"Setelah jawaban dari terlapor, nanti ada bagian pembuktian dan dilanjutkan kesimpulan dari para pihak dan pembacaan putusan," terangnya.

Dalam pernyataannya, kuasa hukum pelapor, Abhan, menyatakan bahwa mantan Bendahara Partai Nasdem, Encik Basri, telah mencabut laporan dana kampanye sebelum audit KAP turun karena dana yang dilaporkan ke KPU Lingga adalah fiktif.

"Dana kampanye tersebut sudah dicabut oleh Partai Nasdem karena tidak ada laporan LPPDK. Karena tidak menyampaikan laporan, artinya calon legislatif tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai calon DPRD terpilih, dan itu kami anggap sebagai bagian dari pelanggaran administrasi," jelasnya.

Baca juga: Hasil Audit Dana Kampanye KPU: Partai Nasdem Lingga Nol Rupiah Tidak Patuhi Aturan Hukum

Pelapor dalam kasus ini adalah mantan bendahara partai Nasdem Lingga, Encik Basri, sedangkan terlapor I adalah KPU Kabupaten Lingga dan Terlapor II adalah Partai Nasdem Kabupaten Lingga.

Karena pihak terlapor belum siap memberikan jawaban, sidang mengenai pelanggaran administrasi ini ditunda dan akan dilanjutkan pada hari Rabu, tanggal 24 April, pukul 14.00 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews