Tragedi di Tengah Perkebunan Kelapa Sawit Riau, Perselisihan Berujung Maut

Tragedi di Tengah Perkebunan Kelapa Sawit Riau, Perselisihan Berujung Maut

Pelaku pembunuhan di Rohul berhasil ditangkap polisi. (Foto: istimewa)

Rokan Hulu, Batamnews - Ketegangan menghiasi hari yang seharusnya damai di Desa Sungai Kuti, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. 

Peristiwa tragis yang terjadi pada Jumat, 19 April 2024, mengakhiri nyawa seorang pria berinisial FR, yang menjadi korban pembunuhan oleh teman dekatnya sendiri, TH (24), di sebuah jalan perkebunan kelapa sawit.

Menurut keterangan saksi mata yang dikenal dengan inisial SU, tragedi berdarah ini terjadi sekitar pukul 15.25 WIB, ketika SU bersama FR dan TH sedang dalam perjalanan menuju warung terdekat.

Baca juga: PT Pegadaian Area Batam Gelar Media Gathering untuk Perluas Kerjasama dan Informasi

Tiba-tiba, TH menghentikan langkah dengan golok yang ia genggam erat, sambil berteriak agar FR berhenti. Dalam sekejap, TH mendekati FR dan secara brutal melancarkan serangan menggunakan parang, menghantam wajah dan leher korban yang segera terkapar tak berdaya.

SU, yang menjadi saksi peristiwa mengerikan ini, segera melarikan diri dari lokasi dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan tetangga korban. 

Pelaku TH akhirnya ditangkap saat bersembunyi di rumah kakaknya, tanpa melakukan perlawanan terhadap petugas yang menangkapnya. Bersama dengan penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa FR. 

Baca juga: Semangat Maria dan Adiknya, Berjualan Kacang di Batam Center untuk Mengais Rezeki

Kapolres Rokan Hulu, Budi Setiyono membenarkan hal ini. Dia menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini diduga terkait dengan perselisihan pembagian hasil penjualan berondolan kelapa sawit. 

“FR diduga tidak membagi hasil secara adil, yang membuat TH merasa terpinggirkan dan akhirnya nekat melampiaskan kemarahan dengan tindakan keji tersebut” ucap Kapolres, Senin, 22 April 2024.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam dan dihadapkan pada dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews