Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Usaha Laundry di Bintan Timur

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di Usaha Laundry di Bintan Timur

Pelaku pencurian di salah satu loundry di Kabupaten Bintan, berhasil di ringkus.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil membekuk dua tersangka berinisial HN (31) dan HL (37) atas tindak pidana pencurian di sebuah usaha laundry yang merupakan milik korban Mahdalena, pada hari Jumat (26/4/2024) di Tanjung Pinang.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut melalui Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto. 

"Iya benar, personel unit Reskrim Polsek Bintan Timur telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang telah melakukan pencurian di sebuah kios usaha laundry yang terletak di Bintan Timur," kata AKP Rugianto melalui siaran persnya.

Baca juga: Tahanan Kabur dari Rutan Batam Kembali Ditangkap di Sibolga, Sumut

Pencurian ini terjadi pada tanggal 14 Maret 2024 lalu, sebulan setelah pelaku melakukan aksinya. Korban, ibu Mahdalena, pemilik usaha laundry tersebut, mengalami kerugian sekitar Rp 14.000.000.

Setelah dilakukan penangkapan, pemeriksaan terhadap pelaku mengungkap motif pencurian karena masalah ekonomi. 

"Pelaku mengakui melakukan pencurian tersebut karena akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Sementara kedua pelaku sudah mempunyai keluarga dan anak, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap," jelas AKP Rugianto.

Kedua pelaku diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian, sehingga mengetahui bahwa kios laundry tersebut tidak dijaga pada malam hari. 

"Karena pelaku sudah mengetahui situasi kios Laundry yang tidak ada penghuninya pada malam hari, mereka leluasa melakukan pencurian peralatan untuk usaha Laundry tersebut," tambahnya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang 

Barang-barang yang diambil pelaku meliputi 1 set boiler (tabung) 20 liter, 2 buah setrika uap, 1 buah timbangan digital, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah mesin air merk Sanyo, 1 buah kabel sambung, dan bahkan 6 bungkus baju pelanggan.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Bintan Timur dengan ancaman pasal 363 ayat 2 KUHPidana, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :