Tahanan Kejaksaan Negeri Batam yang Kabur Ditangkap di Sibolga Sumut
Pelaku saat diamankan oleh jajaran tim Polrestas Barelang.
Batam, Batamnews - Berman Sianipar, tahanan titipan Kejaksaan Negeri Batam yang kabur saat akan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam pada Rabu (3/4/2024) lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Barelang di daerah Sibolga, Sumatera Utara, pada Senin, 29 April 2024 dini hari.
Berman merupakan tahanan kasus pencurian kompresor yang sebelumnya ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polsek Batam Kota. Pada tanggal 03 April 2024, saat akan dibawa ke Rutan Batam oleh pihak Kejaksaan, Berman (Tersangka) berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan yang mengangkutnya.
"BS yang sempat kabur saat diantar ke Rutan Batam kemarin, kini sudah kita amankan di Sibolga," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch. Dwi Ramadhanto, melalui Kanit V Tipiter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Doddi Setiawan, Selasa, 30 April 2024 pagi.
Ia menambahkan bahwa penangkapan Berman akan dirilis bersama dengan Kejaksaan Negeri Batam. "Nanti akan dirilis bersama Kejaksaan Negeri Batam," pungkasnya.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin AKP Ferry Supriadi dan IPTU Dodi Setiawan pada Selasa (30/4) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
"Saat ini tersangka sudah diamankan dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Andreas Tarigan membenarkan bahwa Berman Sianipar telah ditangkap kembali usai berhasil melarikan diri ke Sibolga, Sumatera Utara.
Baca juga: Kasus Pembunuhan RSUD Padang Sidempuan: Jaksa Hadirkan Ipda Asmir Sebagai Saksi Kunci dalam Sidang
"Informasinya benar, untuk keterangan lebih lengkapnya nanti akan kita sampaikan pada saat konfrensi pers bersama Polresta Barelang," kata Andreas.
Komentar Via Facebook :