Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Pilkada Bintan 2024: Syarat Calon, Tahapan, dan Dukungan yang Diperlukan

Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Pilkada Bintan 2024: Syarat Calon, Tahapan, dan Dukungan yang Diperlukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.

Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menyelenggarakan sosialisasi mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan tahun 2024. 

Bertempat di Hotel Awandari Km 25 Toapaya Asri, sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan partai politik, Forkopimda, organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, organisasi mahasiswa, dan insan pers. Turut hadir juga Bawaslu serta mantan ketua dan komisioner KPU Bintan.

Dalam kesempatan tersebut, ketua KPU Bintan, Haris Daulay, menjelaskan bahwa ada dua jalur untuk pencalonan pasangan kepala daerah, yakni melalui jalur partai politik atau gabungan parpol, serta jalur perseorangan. 

Bagi yang ingin mencalonkan diri secara perseorangan, syaratnya adalah mendapatkan dukungan dari 12.336 pemilih, yang setara dengan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga: Bintan Terima Audiensi BRI yang Perkenalkan Aplikasi Pembayaran Kas Daerah 

Menurut Haris Daulay, pada Pemilu Legislatif tahun 2024, jumlah kursi untuk pencalonan Pilkada dihitung dari hasil Pemilu tersebut. Dengan perolehan hasil Pemilu, terdapat potensi empat pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bisa maju melalui jalur partai politik atau gabungan partai politik. 

Namun, pasangan calon juga dapat berasal dari jalur perseorangan, dengan syarat dukungan yang telah disebutkan sebelumnya.

Komisioner KPU Bintan, Helianto, menjelaskan tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024. Pemungutan suara Pilkada direncanakan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dan tidak ada perubahan jadwal hingga saat ini.

Baca juga: MK Terima Gugatan PHPU Partai Golkar Tanjungpinang

Sementara itu, Irwan Lapi dari Kesbangpol Bintan menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan mendukung penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 dengan menganggarkan dana sebesar Rp15 miliar untuk KPU Bintan. 

Dana tersebut telah cair sepenuhnya. Pemkab Bintan juga memberikan dana hibah untuk pengawasan kepada Bawaslu serta anggaran untuk pengamanan penyelenggaraan Pilkada kepada Polres Bintan dan Kodim 0315/Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews