Pembunuhan Berencana di Batam, Tersangka Pilih Korban Secara Acak, Korbannya Pendeta

Pembunuhan Berencana di Batam, Tersangka Pilih Korban Secara Acak, Korbannya Pendeta

Rahman Padak, pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit, marketing Oryza Hill Tiban, Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus pembunuhan berencana yang mengejutkan terjadi di Batam, tepatnya di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban, Sekupang. Tersangka, Rahman Padak, diketahui memilih korbannya secara acak dalam keadaan emosi yang memuncak. Korban, Jimmy Hutasoit, menjadi sasaran tebasan Rahman saat sedang duduk di kantor pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, mengungkapkan motif pelaku pembunuhan berencana ini adalah sakit hati karena gaji tak kunjung dibayarkan.

Menurut Ramadhanto, kejadian bermula ketika Rahman mempertanyakan gajinya yang belum dibayar.

"Rahman, berusia 62 tahun, merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama sebulan menjaga lahan tidak dibayarkan oleh PT. Mega Trijaya, sebesar kurang lebih Rp 3 juta," ujar Kompol Dwi.

Kejadian ini berawal ketika Rahman menghubungi PT. Mega Trijaya pada pukul 11.00 WIB untuk menanyakan gaji yang belum diberikan. Namun, jawaban yang diterimanya membuatnya merasa dipermainkan.

Sekitar pukul 14.00 WIB, Rahman bangun dari tidurnya dengan pikiran bahwa kebutuhan pokok di rumah sudah habis dan tidak ada uang untuk belanja. Emosi kesalnya semakin memuncak, dan ia berniat menghabisi siapa saja karyawan PT. Mega Trijaya yang berada di kantor pemasaran.

Dengan membawa sebilah parang yang diselipkan ke dalam payung, Rahman berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat menuju kantor pemasaran. Tidak mendapatkan jawaban memuaskan, Rahman langsung menebaskan parangnya ke kepala, tangan, dan mulut korban.

Korban berusaha lari namun tersungkur di semak belukar depan kantor. Korban belakangan diketahui tidak saja berprofesi sebagia marketing properti tapi juga seorang pendeta, dan guru les piano. 

Setelah melakukan aksinya, Rahman langsung menuju rumah salah satu anggota Polri dan menceritakan kejadian pembunuhan yang dilakukannya. Anggota Polri tersebut kemudian membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebilah parang, pakaian korban, pakaian tersangka, sebuah payung, dan sepeda motor yang digunakan tersangka," ujar Kompol Dwi.

Atas perbuatannya, Rahman dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews