Dishub Kota Batam Sosialisasikan Langganan Parkir Tahunan, Berikut Tarif dan Syaratnya
Tarif parkir di Kota Batam.
Batam, Batamnews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah memulai sosialisasi mengenai sistem parkir berlangganan bagi masyarakat Kota Batam.
Sistem ini memanfaatkan sticker parkir berlangganan yang akan ditempelkan pada kendaraan pelanggan setelah proses pendaftaran di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Parkir Dishub Kota Batam.
Langkah ini dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Batam Nomor 8 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa jenis parkir mencakup Parkir Berlangganan dan Parkir Non Berlangganan, sedangkan ayat (5) menetapkan bahwa parkir berlangganan memiliki masa berlaku 1 tahun yang dibuktikan dengan sticker parkir.
Baca juga: Dishub Batam Akan Terapkan Jam Parkir di Kawasan Greenland
Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Batam terkait parkir berlangganan. Setiap kendaraan yang telah mendaftar untuk berlangganan akan diberikan sticker parkir berlangganan yang dicetak langsung oleh Dishub Kota Batam.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum untuk satu tahun adalah sebagai berikut: Roda 2 sebesar Rp 250.000/tahun, Roda 4 sebesar Rp 600.000/tahun, dan Roda 6 sebesar Rp. 750.000/tahun.
"Sticker untuk roda 2 akan tersedia terlebih dahulu, dan Insyaallah pada awal bulan Mei sticker untuk roda 4 dan 6 juga akan tersedia," ujarnya kepada batamnews.co.id pada hari Kamis, 25 April 2024.
Selain itu, Salim juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka layanan di beberapa lokasi untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran berlangganan parkir. Proses pendaftaran ini cukup dengan membawa salinan STNK kendaraan dan melakukan pembayaran.
Baca juga: Dishub Batam Beberkan Beda Jukir Resmi dan Bodong: Ada Seragam dan Surat Tugas
"Masyarakat Kota Batam yang berminat untuk berlangganan parkir dapat mendaftar langsung di Dishub. Kami akan membuka layanan di beberapa tempat, termasuk Kantor Dishub, Kantor Wali Kota Batam, dan beberapa pusat perbelanjaan tertentu. Mereka hanya perlu membawa salinan STNK dan melakukan pembayaran di gerai pelayanan kami," ucap Salim.
Komentar Via Facebook :