Penyidik Polres Bintan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di PT. Expasindo

Penyidik Polres Bintan Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan di PT. Expasindo

Dugaan pemalsuan dokumen lahan milik di PT. Expasindo.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan milik di PT. Expasindo, yang berlokasi di kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kasubag Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah digelarnya perkara pada Rabu, 3 April 2024. Namun, ia tidak merinci identitas tersangka tersebut karena penyelidikan masih berlangsung.

"Iya, sudah ada tersangka, namun kita masih belum tahu siapa karena masih dilakukan penyelidikan dalam kasus ini," ujar Iptu Misyamsu Alson pada Jumat, 5 April 2024.

Baca juga: Usai Diperiksa Polres Bintan, Penjabat Walikota Tanjungpinang Akui Dirinya Dicecar 33 Pertanyaan

Alson menjelaskan bahwa masih diperlukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut untuk menetapkan siapa saja yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Sudah ada tersangka, namun belum dapat kita beberkan identitasnya," tambahnya.

Sebelumnya, Polres Bintan telah memeriksa 23 orang saksi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan ini. 

Di antara saksi yang telah diperiksa termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Jabatan (PJ) Walikota, Hasan, serta mantan Lurah Sei Lekop, Muhammad Ridwan.

Baca juga: Polres Bintan Akan Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tumpang Tindih Lahan, Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :