Pemalsu Sertifikat Vaksin di Batam Seorang Pengangguran, Bisa Bobol Situs Pemerintah

Pemalsu Sertifikat Vaksin di Batam Seorang Pengangguran, Bisa Bobol Situs Pemerintah

Polda Kepri berhasil meringkus pelaku pemalsuan sertifikat vaksin tanpa suntik di Batam. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Kasus pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau dibongkar polisi. Seorang pria menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan pihaknya masih mendalami kasus ini. Polisi meyakini, tersangka berinisial DW (36) tidak bekerja sendirian.

"Kasus ini rangkaian sindikat dan tak dikerjakan sendirian, kami masih melakukan pendalaman," ujar Nasriadi, Kamis (16/2/2023).

Baca: Polda Kepri Bongkar Kasus Jual Beli Sertifikat Vaksin Ilegal Tanpa Suntik

Dalam aksinya, DW mengaku mengakses secara ilegal situs P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan milik pemerintah RI. 

Tersangka bisa menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password. 

"Kemudian dengan cara itu pelaku mempu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin," kata dia. 

Sedangkan penghasilannya, ia memperoleh sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 150 ribu per sertifikat vaksin. Dalam pe rhari pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat. 

Baca: Ramai Jasa Sertifikat Vaksin Tembak di Facebook Warga Batam

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Henry Andar H Sibarani menambahkan, DW merupakan pengangguran. Ia diketahui sempat pekerja sebagai welder pada sebuah perusahaan galangan di Batam.

"Dia (tersangka) ini tak ada kaitannya dengan kesehatan, ia tak memiliki pekerjaan saat ini," kata Anjar. 

Lebih lanjut, Anjar mengatakan bahwa pelaku tersebut memiliki keahlian sehingga dapat mengakses aplikasi milik pemerintah tersebut. Aksinya pun dilakukan bersama rekan-rekannya. 

Dalam kasus ini, DW dikenakan Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 46 ayat 1 dan Pasal 52 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008 tentang ketentuan sistem elektronik dan informasi elektronik.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews