Usai Diperiksa Polres Bintan, Penjabat Walikota Tanjungpinang Akui Dirinya Dicecar 33 Pertanyaan

Usai Diperiksa Polres Bintan, Penjabat Walikota Tanjungpinang Akui Dirinya Dicecar 33 Pertanyaan

Hasan Pj Wali Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bintan pada hari Senin kemarin. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan kasus permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan yang melibatkan PT Expasindo. 

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Selasa, 2 April 2024 mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Hasan memberikan keterangan bahwa selama menjabat sebagai Camat Bintan Timur pada tahun 2014 hingga 2016, ia mengetahui laporan mengenai tumpang tindih lahan di tanah yang dimiliki oleh PT Expasindo seluas lebih dari 100 Hektare (Ha).

"Saya tadi diperiksa selaku mantan Camat Bintan Timur dalam permasalahan lahan PT Expasindo pada tahun 2014 hingga tahun 2016 lalu. Dengan jumlah 33 pertanyaan dari Penyidik Satreskrim Polres Bintan," ujar Hasan Selasa, 2 April 2024.

Baca juga: Usai Dipanggil Polisi, Gubernur Kepri Akan Tunjuk James sebagai Plt Kadis Kominfo Kepri Menggantikan Hasan

Hasan menjelaskan bahwa permasalahan tersebut telah melalui mediasi antara pihak pemerintah, perusahaan, dan warga lainnya beberapa tahun lalu. Namun, mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bersama.

"Kalau segmen yang ini, ada 14 surat pengoperan kepemilikan sekitar 1,6 Ha. Misalnya, awalnya saya jual ke si A, ternyata si A jual lagi ke si B. Tak taunya ada permasalahan seperti ini," ungkapnya.

Permasalahan muncul karena terjadi tumpang tindih lahan antara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tanah tersebut. Hal ini terjadi di Kelurahan Sei Lekop, Kilometer 23, arah Jalan Lintas Timur.

Baca juga: Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri

“Saat itu sebagai Camat Bintan Timur saya hanya melakukan pengomperan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT) yang memerlukan tanda tangan camat sebagaimana yang diterangkan surat itu dari tingkat kelurahan,” tambahnya.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, sebelumnya menjelaskan bahwa Hasan telah memenuhi panggilan sebagai saksi dari kasus dugaan sengketa lahan di Kecamatan Bintan Timur.

“Ya, dia sudah memenuhi panggilan,” kata Alson mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews