WN Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Batam

WN Singapura Dituntut 1 Tahun Penjara karena Pelanggaran Keimigrasian di Batam

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam menuntut WN Singapura, S dengan hukuman penjara 1 tahun dalam sidang di PN Batam kasus pemalsuan dokumen imigrasi (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Terdakwa S, seorang warga negara Singapura, dituntut hukuman penjara selama satu tahun karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Dia didakwa karena mencoba memperoleh paspor RI melalui pemalsuan data di Kota Batam, Kepulauan Riau.

S sebelumnya ditangkap oleh pihak Imigrasi Batam karena perilakunya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa dia adalah warga Singapura yang berusaha membuat dokumen perjalanan dengan kewarganegaraan Indonesia dengan memberikan data dan keterangan palsu.

Baca juga: Jelajah Wisata Karimun 2023: Ribuan Peserta Siap Bersepeda Menjelajahi Keindahan Pulau Karimun Besar

Imigrasi Batam kemudian menyerahkan kasus ini ke jaksa. Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyerahkan tuntutan kepada Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa S telah dilaksanakan pada Rabu (26/7/2023) kemarin. Dalam sidang tersebut, S dituntut hukuman penjara selama satu tahun oleh JPU.

"Terdakwa dengan sengaja memberikan data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia, baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain," kata Samuel Pangaribuan, JPU Kejari Batam pada Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Jaminan Kesehatan Bertuah dengan KTP Pekanbaru, Warga Bisa Berobat Gratis hingga Luar Daerah: Begini Caranya

S didakwa melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain hukuman penjara, S juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta.

"Tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun akan dikurangi dengan masa tahanan sementara, dengan denda Rp 10 juta atau kurungan selama enam bulan jika denda tidak dibayar," tambah Samuel.

Putusan akhir atas kasus ini akan dijatuhkan pada sidang putusan yang akan berlangsung pada Rabu (2/8/2023) mendatang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews