Oknum Warga Diduga Mengomersilkan Lahan di Sei Nayon Batam, Polisi Beri SPDP ke Kejari

Oknum Warga Diduga Mengomersilkan Lahan di Sei Nayon Batam, Polisi Beri SPDP ke Kejari

Kawasan Sei Nayon, Batam. (Foto: dok.Batamnews)

Batam, Batamnews - Masalah kepemilikan lahan di Sei Nayon, Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terus berlanjut. Terkini, polisi telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara (SPDP) dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas lahan itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

SPDP itu dikeluarkan karena adanya dugaan penjualan lahan dikavelingkan oleh beberapa oknum warga. Sebagaimana diketahui, lahan itu lokasinya tepat di atas ruko yang sebelumnya sudah digusur oleh pemilik lahan sah, yakni PT Harmoni Mas.

Dari informasi yang didapat Batamnews, dalam SPDP itu, ada tiga orang oknum warga terlapor berinisial RSS, HT dan R, yang diduga telah mengomersilkan lahan milik PT Harmoni Mas kepada Happy alias Ahong.

Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Warga Soal Lahan di Sei Nayon Batam

Ahong ini merupakan pemilik 10 unit bangunan ruko yang telah diratakan oleh PT Harmoni Mas dan perusahaan pengembang PT Kammy Mitra Indo, tempo lalu.

Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda membenarkan adanya SPDP tersebut yang masuk ke pihaknya. Namun hingga kini jaksa belum menerima berkas perkara dari penyidik.

"Ada masuk tanggal 17 bulan lalu. Tapi berkas perkaranya sampai saat ini belum kita terima," ujar dia, Kamis (3/8/2023).

Ahong diduga membeli lahan tersebut lewat oknum warga terlapor itu. Nilainya cukup fantastis, sekitar Rp 800 jutaan. Jumlah itu belum termasuk kerugian dari material bangunan ruko yang sudah digusur oleh tim terpadu di Sei Nayon.

Atas kejadian tersebut, Ahong pun resmi melaporkan masalah itu ke Sat Reskrim Polresta Barelang pada 6 Januari 2023 lalu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews