Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai Riau

Palsukan Identitas Paspor, WN Malaysia Dijebloskan Ke Rutan Dumai Riau

WNA Malaysia ditahan di Rutan Kelas IIB Kota Dumai, Riau. (Dok. Rutan Kelas IIB Dumai)

Pekanbaru, Batamnews - Seorang Warga Negara Asing (WNA) Malaysia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Dumai, Riau, pada Selasa (15/11/2022) kemarin. Wanita berinisial GT (26) itu didapati memalsukan identitas untuk penerbitan paspor di Kota Dumai.

Putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai menyatakan bahwa GT harus menjalani hukuman pidana kurungan selama satu bulan terhitung sejak 15 November 2022.

"Warga Negara Malaysia yang ditahan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan pemalsuan data demi memperoleh paspor Indonesia," ujar Kepala Kanim Dumai, Rejeki Putera Ginting, Rabu (16/11/2022).

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai telah melakukan serah terima tersangka kepada kejaksaan Negeri Dumai pada 15 November 2022 pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Industri Maritim di Batam Kembali Menggeliat, Naik Hampir 500 Persen

"Setelah serah terima selesai dengan pihak Kejaksaan Negeri Dumai, selanjutnya perwakilan dari pihak Kejaksaan Negeri Dumai bersama dengan perwakilan dari pihak Kantor Imigrasi Dumai membawa WNA Malaysia tersebut ke Rumah Tahanan Kelas IIB Dumai Untuk menjalani hukuman pidana" ungkap Rejeki Putera Ginting.

Sebelumnya GT dipulangkan dari Port Dickson, Malaysia, pada 15 Oktober pukul 12.40 WIB dengan kapal MV Empire Express. Namun GT kembali ke Dumai karena memasuki wilayah Malaysia menggunakan paspor Indonesia. Padahal GT merupakan Warga Negara Malaysia.

"GT sebelumnya menggunakan paspor RI yang dikeluarkan oleh Kanim Dumai, untuk itu kita secara aktif melakukan proses pemeriksaan yang saksama dan menyeluruh agar dapat dijatuhi hukuman Keimigrasian yang tepat," terangnya.

Secara hukum GT telah melanggar Pasal 126 Undang-Undang No. 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atas pemalsuan data diri untuk membuat paspor.

Untuk itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menegaskan kepada seluruh jajaran Keimigrasian untuk semakin berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan administratif pembuatan paspor.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews