Polres Bintan Akan Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tumpang Tindih Lahan, Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang

Polres Bintan Akan Gelar Perkara Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen dan Tumpang Tindih Lahan, Usai Periksa Pj Wali Kota Tanjungpinang

Mapolres Bintan.

Nurjali

Bintan, Batamnews - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan akan segera melaksanakan gelar perkara terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan. 

Hal ini menyusul pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dilakukan oleh pihak berwenang.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Misyamsu Alson, menyampaikan informasi tersebut pada hari Rabu, 3 April 2024. Dugaan tumpang tindih lahan tersebut dilaporkan terjadi di Kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam tahap penyelidikan ini, polisi telah memeriksa sejumlah individu yang dianggap memiliki informasi penting, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Baca juga: Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Pengusaha Teh Prendjak Asal Tanjungpinang Dilaporkan ke Mabes Polri

"Sudah dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Iptu Misyamsu Alson di Mapolres Bintan, Bintan Buyu, pada hari yang sama.

Lebih lanjut, Iptu Misyamsu Alson menjelaskan bahwa hingga saat ini, 23 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

"23 orang sudah diambil keterangan sebagai saksi," jelasnya.

Langkah berikutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang adalah melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Kita belum tahu siapa tersangkanya, jadi kita tunggu saja proses yang saat ini tengah dilakukan oleh penyidik,” tambahnya, menandaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan hasilnya akan segera diumumkan.

Baca juga: Usai Diperiksa Polres Bintan, Penjabat Walikota Tanjungpinang Akui Dirinya Dicecar 33 Pertanyaan

Dengan demikian, pihak berwenang di Polres Bintan terus mengupayakan penegakan hukum untuk mengungkap kasus ini secara tuntas dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :