Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Asusila di Kundur, Mengancam dan Rekam Saat Berhubungan Badan

Remaja 19 Tahun Diamankan Polisi atas Dugaan Kasus Asusila di Kundur, Mengancam dan Rekam Saat Berhubungan Badan

Remaja 19 Tahun menjadi pelaku asusila dan diamankan oleh pihak kepolisian di Kundur.

Karimun, Batamnews - Seorang remaja berinisial SR (19 tahun) telah diamankan oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur atas dugaan kasus asusila. SR diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Jajaran Polsek Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan mengakui telah melakukan perbuatannya pada Rabu, 20 Maret 2024. Kapolsek Kundur, AKP Septimaris, menjelaskan bahwa laporan tindak asusila itu dilaporkan oleh keluarga korban yang diketahui sebagai kekasih dari SR.

Baca juga: Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba di Senggarang: 2 Tersangka Diamankan

"Tindak asusila itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar pada tanggal 2 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku kemudian mengelabuhi korban dengan mengajak ke rumah pamannya, namun sebenarnya membawa korban ke sebuah gubuk kosong. Disana, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ujar AKP Septimaris.

Pelaku bahkan merekam perbuatannya tersebut untuk mengancam korban. Ketika pelaku nekat mengajak kekasihnya untuk melakukan hubungan intim lagi, korban yang melakukan penolakan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya, yang selanjutnya membuat laporan.

"Saat melakukan tindakan itu, pelaku juga sempat merekam, yang mana vidio itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim," kata Kapolsek.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews