Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba di Senggarang: 2 Tersangka Diamankan

Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Narkoba di Senggarang: 2 Tersangka Diamankan

Kedua tersangka saat diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Batamnews - Kepolisian Resort Kota Tanjungpinang, melalui Satuan Reserse Narkoba, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Senggarang. 

Kasat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang pria berinisial H (37) yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Pada hari Selasa, 12 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, personil Unit I Subnit II Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan H yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Setelah melakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

"Kami berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handphone, dan sepeda motor," ungkap Ipda M. Alvin Royantara, Kanit Idik Satu Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan, H mengakui barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HW. Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, anggota Satresnarkoba kembali mengamankan HW di kediamannya yang berada di Jalan Abdurrahman, Kelurahan Kp Bugis. 

Saat pemeriksaan, HW mengakui bahwa telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada H. Dari tangan HW, anggota mengamankan 1 unit handphone.

Baca juga: Mantan Suami Korban Penganiayaan di Batam: Kami Sudah Berpisah Setahun Lalu

"HW mengakui bahwa telah melakukan transaksi narkotika kepada H, dengan alat bukti hp dari pesan singkat," tambah Alvin.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews