Mantan Pacar Kirim Video Intim ke Ayah Seorang Mahasiswi, Gara-gara Tak Terima Diputusin

Mantan Pacar Kirim Video Intim ke Ayah Seorang Mahasiswi, Gara-gara Tak Terima Diputusin

Polda Kepri saat menggelar jumpa pers ekspose perkara konten asusila.

Batam, Batamnews - Seorang mahasiswi asal Kepulauan Riau menjadi korban penyebaran konten dewasa yang menjadi aibnya. Pelakunya adalah mantan pacarnya. Pelaku diketahui adalah mantan pacarnya yang seorang warga negara Bangladesh.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, mengatakan, konten video tersebut berisi hubungan intim antara pelaku dan korban. 

"Kasus dimulai sekitar bulan Januari 2022 ketika pelapor berkuliah di Malaysia dan mengenal tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial NIS," ujar Kombes Putu ada hari Selasa, 6 Februari 2024 di Mapolda Kepri.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini, Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Henry Andar H. Sibarani, dan PS. Paur 2 Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik. Konferensi Pers ini digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri.

Baca juga: Misteri Pemilik Kontainer Mikol Ilegal di Batam, Sudah 9 Nama Diperiksa 

Pada bulan April, pelapor dan tersangka NIS mulai menjalin hubungan dan berpacaran. Namun, setelah keduanya kembali ke negara masing-masing, hubungan mereka menjadi hubungan jarak jauh yang diawasi secara ketat oleh tersangka NIS. Hal ini membuat pelapor ingin mengakhiri hubungan mereka.

Pada tanggal 7 Mei 2023, pelapor berusaha mengakhiri hubungannya dengan tersangka. Namun, pada tanggal 25 Mei 2023, terjadi penyebaran video dan foto asusila yang memperlihatkan hubungan intim antara pelapor dan tersangka NIS melalui aplikasi WhatsApp. 

Video dan foto ini dikirim melalui nomor WhatsApp milik tersangka NIS dan diterima oleh ayah pelapor serta teman-teman pelapor. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa 3 buah handphone dan 2 buah flashdisk yang berisi materi asusila.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Baca juga: Perusahaan Tambang PT. TTU yang Dibela Pemkab dan Gubernur, Pernah Bermasalah Hukum

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) akan dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan pesan kepada masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas menjelang Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi. 

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita palsu atau hoaks. Untuk melaporkan kejahatan atau memerlukan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh aplikasi Polri Super Apps di Google Play Store atau App Store.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews