Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Antara Negara di Kota Batam

Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri memberikan keterangan pers di Mapolresta Barelang soal kasus judi online (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Sindikat judi online yang beroperasi lintas negara telah berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang. Jaringan perjudian online ini diketahui memiliki koneksi ke Kamboja dan berpusat di Apartemen Sky Garden, Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penyelidikan bermula dari adanya laporan masyarakat melalui media sosial mengenai kegiatan judi online di Apartemen Sky Garden. Tim Satreskrim Polresta Barelang yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan dua kamar di lantai 7 apartemen tersebut yang dijadikan sebagai pusat operasional perjudian online.

Penggerebekan dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024, di mana ditemukan sejumlah komputer yang terhubung dengan situs judi online BOSCUAN89.COM dan beberapa pekerja yang tengah mengoperasikan komputer tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 12 orang pelaku berhasil ditangkap, termasuk operator dan pengelola judi online.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi meliputi komputer, laptop, ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. Mereka menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews