Pemuda di Batam Terancam 8 Tahun Penjara Atas Upaya Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya

Pemuda di Batam Terancam 8 Tahun Penjara Atas Upaya Pemerkosaan Terhadap Wanita Paruh Baya

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Sebuah upaya kejahatan seksual terjadi di Kota Batam. Polsek Sekupang berhasil menangkap seorang pemuda yang nekat mencoba memperkosa seorang wanita berusia 57 tahun pada bulan Desember 2023 lalu. 

Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, membenarkan insiden tersebut dan memberikan keterangan kepada batamnews.co.id pada Selasa, 30 Januari 2024.

"Kejadian ini ditangani oleh Polsek Sekupang," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Kolong Enam Bintan, Diringkus Polisi di Batam

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 lalu, ketika pelaku melakukan aksi dini hari. Beruntung, korban berhasil teriak, sehingga upaya pemerkosaan tersebut digagalkan karena pelaku melarikan diri.

Kapolsek Sekupang, AKP M. Rizky Saputra, juga mengonfirmasi kejadian tersebut, menyatakan bahwa pelaku kini telah diamankan oleh Polsek Sekupang.

"Pelaku sudah diamankan di Polsek Sekupang," ujar Kapolsek Rizky.

Pelaku, yang kini ditahan, dihadapkan pada ancaman hukuman 8 tahun penjara atas percobaan pemerkosaan. Proses hukum terhadapnya pun akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews