ASN Kota Tanjungpinang Dapat THR Full, Tenaga Honorer PTT dan THL Hanya Dapat Insentif

ASN Kota Tanjungpinang Dapat THR Full, Tenaga Honorer PTT dan THL Hanya Dapat Insentif

Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan saat menyerahkan bantuan ke salah satu Masjid di Tanjungpinang (Foto: Prokopim)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) full 100 persen sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sementara itu, Tenaga Honorer PTT dan Tenaga Harian Lepas (THL) hanya akan menerima insentif dari Pemko Tanjungpinang. Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyatakan bahwa komponen THR terdiri dari gaji dan TPP. 

Berdasarkan arahan Pj Wali Kota, TPP ASN Pemko Tanjungpinang akan diberikan full 100 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur maksimum 100 persen untuk TPP.

Baca juga: Kapal Motor Karya Rezeky Karam di Perairan Pulau Tambelan, Empat ABK Terombang-ambing Dua Hari

Besaran THR untuk ASN akan sama dengan THR yang diterima pada Lebaran tahun sebelumnya. Saat ini, Pemko Tanjungpinang masih menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk pembayaran THR tersebut.

THR dan TPP akan dibayarkan bersamaan dengan gaji ke-13 sebelum Lebaran, dengan pembayaran minimal 10 hari sebelum Lebaran sesuai dengan aturan yang sudah diatur.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memberikan insentif kepada honorer yang masuk sebagai Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemko Tanjungpinang. Hal ini dilakukan karena honorer tidak berhak menerima THR sesuai dengan PP yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa jumlah PTT yang ada di lingkungan Pemko Tanjungpinang mencapai 700 atau 800 orang. Insentif yang diberikan bukanlah pengganti THR, tetapi merupakan bentuk apresiasi dari Pemkot.

Baca juga: Menikmati Ramadan di Pulau Penyengat, Sediakan Buka Bersama di Mesjid bagi Pengunjung

Sesuai dengan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR hanya diberikan kepada ASN yakni tenaga PPPK dan PNS. THR juga diberikan kepada pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, pensiunan Pejabat Negara, hingga tenaga guru dan dosen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews