Disnakertrans Provinsi Riau Minta Perusahaan Patuhi Arahan Menaker tentang THR

Disnakertrans Provinsi Riau Minta Perusahaan Patuhi Arahan Menaker tentang THR

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat.

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut untuk mematuhi arahan Menteri Ketenagakerjaan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Boby Rachmat, menyampaikan hal ini kepada wartawan pada Selasa, 18 Maret 2024.

"Kita meminta seluruh perusahaan untuk dapat menaati arahan Menaker. Kita juga diminta untuk dapat mensosialisasikan dan menyampaikan informasi ini ke kabupaten kota," ujar Boby.

Boby juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk posko pengaduan bagi tenaga kerja yang merasa pemberian THR tidak sesuai dengan arahan tersebut.

Baca juga: Bangunan Liar Tempat Permainan Biliar di Jalan Soekarno Hatta Dibongkar Satpol PP Pekanbaru

"Kita di provinsi juga akan membuka posko pengaduan. Pembentukan SK-nya sudah, jadi kalau nanti surat edaran dari pak Pj Gubri sudah keluar, kita sudah bisa bekerja," tambahnya.

Dalam upaya pembinaan dan pengawasan tenaga kerja, Disnakertrans terus melakukan proses tersebut setiap hari. Namun, khusus untuk pengaduan terkait THR, pihaknya akan membuka posko pengaduan.

"Untuk THR, kita sudah membentuk timnya dan akan menindaklanjuti surat edaran dari pak Pj Gubri. Selama posko didirikan, kita akan terus menerima laporan yang masuk dan akan terus diawasi," jelasnya.

Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Baca juga: Angkasa Pura II Sediakan 1.450 Bingkisan Takjil Gratis untuk Penumpang di Bandara SSK II Pekanbaru

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews