Ojek Online dan Kurir Logistik Akan Dapat THR Lebaran 2024, Catat! Kebijakan Kemnaker untuk PKWT

Ojek Online dan Kurir Logistik Akan Dapat THR Lebaran 2024, Catat! Kebijakan Kemnaker untuk PKWT

Ojek Online hingga kurir bakal dapat THR di bulan Ramadhan tahun 2024.

Jakarta, Batamnews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa pengendara ojek online (ojol) hingga kurir logistik akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 ini, setelah sebelumnya tidak menerima THR pada tahun sebelumnya.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa ojol hingga kurir termasuk dalam kategori pekerja waktu tertentu (PKWT) meskipun status hubungan kerjanya adalah kemitraan. 

"Kami sudah menjalin komunikasi dengan para direksi, manajemen, ojol, khususnya yang bekerja dengan platform digital termasuk kurir-kurir logistik untuk juga dibayarkan dalam Surat Edaran (SE) THR ini," kata Indah saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Senin, 18 Maret 2024.

Baca juga: Takjil dan UMKM Berdaya, Semarak Pasar Kampung Ramadhan Sungai Lekop Bintan 1445 Hijriah

Pelaksanaan pemberian THR kepada driver ojol hingga kurir logistik diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih dengan kategori pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Baca juga: DPRD Kepulauan Riau Gelar Rapat Paripurna Terkait Peredaran Narkotika, Fraksi-Fraksi Sepakat Dukung Perda FP4GNPN

Pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews