Curi Kabel Tembaga, Karyawan PT Karimun Granit Dibekuk Polisi

Curi Kabel Tembaga, Karyawan PT Karimun Granit Dibekuk Polisi

Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono saat menggelar konfrensi pers.

Batamnews, Karimun - Karyawan PT. Karimun Granit ditangkap anggota Satreskrim Polres Karimun lantaran melakukan pencurian kabel tembaga perusahaan. Aksi pencurian yang dilakukan oleh AK (38) dan R (27) di PT. Karimun Granit Pasir Panjang, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Adapun kabel tembaga yang gondol oleh dua pekerja perusahaan itu yakninya sebanyak 707 Kg. Hasil curian itu dijual ke penadah inisal S (52) yang juga telah berhasil diringkus polisi.

“Adapun pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari, yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit itu sendiri,” kata Wakapolres Karimun, Kompol Herie Pramono, Rabu 6 Maret 2024.

Baca juga: Masih Dibawah Umur Siswa SMK di Batam jadi Pengedar Narkoba, BNN: Awalnya Coba-coba

Dijelaskan oleh Wakapolres, pada awalnya kecurigaan dari petugas jaga, bahwa telah terjadi pencurian terhadap gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola dengan memperlihatkan foto bekas gulungan kabel, yang dilaporkan ke Kepala Teknik Tambang (KTT).

Kemudian, setelah memastikan adanya dugaan pencurian tersebut, Kepela Teknik Tambang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karimun. “Menindak lanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52),” ujar Herie.

Untuk melancarkan aksi pencurian itu, pelaku membagi tugas, yaitu ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga.

Setelah mencuri kabel tembaga tersebut, kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah atau penampung.

Baca juga: Pemusnahan Narkotika oleh BNNP Kepri Kota Batam, Dua Pelaku Masih Dibawah Umur

Hasil penjualan kabel tembaga dengan jumlah sebanyak 707 Kg, pelaku mendapat Rp 60.095.000, dengan harga jual Rp 85.000 perkilogramnya. “Dari hasil interogasi, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dalam bulan Februari,” ucap Kompol Herie.

Untuk pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews