Seruan Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan UU ITE di Depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Seruan Aksi Solidaritas Tuntut Keadilan UU ITE di Depan Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Aksi Demo di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Nurjali

Tanjungpinang, Batamnews - Sebuah kelompok massa yang menyebut diri mereka sebagai "Seruan Aksi Solidaritas" telah menggelar aksi demonstrasi yang berjalan kondusif di depan kantor Pengadilan Negeri Tanjungpinang. 

Massa yang terdiri dari sekitar 20 orang ini telah menyuarakan beberapa tuntutan, salah satunya terkait rekan atau sahabat mereka yang saat ini terlibat dalam masalah hukum terkait Undang-Undang ITE.

Koordinator lapangan aksi ini, Adiya Prama Rivaldi, dalam orasinya menyampaikan pesan agar Pengadilan Negeri dianggap sebagai otoritas yang harus berdiri dengan objektivitas di atas segala hal. 

Ia menyatakan, "Kita berharap Majelis hakim harus bisa berpikir secara jernih, sebagai tangan Tuhan di muka bumi kami rasa tidak patut kalau majelis hakim diintervensi oleh pihak manapun." Aksi ini berlangsung pada hari Rabu, (18/10/2023).

Baca juga: Kampung Pelita Digusur, Begini Kondisi Tempat yang Sempat Viral Karena Pemandangannya Sekarang

Pendukung aksi ini, seperti Sholikin yang juga merupakan sahabat dekat Said Ahmad Sukri, menyatakan dukungan mereka terhadap kinerja Majelis Hakim. Mereka berharap agar Majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil, bijaksana, dan objektif tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. 

Sholikin menyatakan, "Sesuai aturan yang berlaku kita disini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Kota Tanjungpinang yang telah mengamankan aksi kali ini dengan baik, dan juga berterimakasih kepada Majelis hakim yang telah sudi mendengarkan langsung aspirasi kami."

Aksi ini merupakan bentuk dukungan agar Majelis hakim dapat berdiri secara objektif dan menjalankan tugasnya dengan integritas. Mereka juga berharap agar hakim bisa memberikan restorasi justifikasi kepada saudara Said Ahmad Sukri, yang telah dianggap melakukan tindakan baik dan patuh terhadap apa yang Majelis hakim sampaikan.

Baca juga: Tour Guide Diduga Gantung Diri di Tanjungpinang, Tinggalkan Surat Wasiat dan Uang Dolar

Permasalahan yang dihadapi terkait Undang-Undang ITE telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dengan nomor perkara 196/pid.Sus/2023/PN TGP, yang melibatkan saudara Said Ahmad Sukri yang dilaporkan oleh saudara Jenli Lengkong atas tuduhan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, terlapor dan pelapor telah mencapai kesepakatan damai, yang terlihat pada sidang pertama di mana keduanya saling memaafkan dan bahkan melakukan pelukan serta jabat tangan. Hal ini menjadi sorotan di mata Majelis Hakim. 

Majelis hakim mengungkapkan, "Kalau sudah saling memaafkan begini, nantinya biar tidak ada dendam, bisa menjalin silaturahmi dengan baik kembali, apalagi sesama wartawan di Kepri ini." Ini mencerminkan semangat perdamaian dan rekonsiliasi dalam menghadapi permasalahan hukum.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :