Iswandi alias Abang Long, Orator Unjuk Rasa di Bundaran BP Batam, Masih Ditahan

Iswandi alias Abang Long, Orator Unjuk Rasa di Bundaran BP Batam, Masih Ditahan

Abang Long saat dikunjungi Biro Hukum LAM Batam di sel tahanan Polda Kepri (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews.co.id — Iswandi, yang lebih dikenal dengan nama Abang Long, hingga kini masih berada di tahanan Polda Kepri pasca unjuk rasa di Bundaran BP Batam pada 11 September 2023. Ia dikenakan pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di depan umum.

Ricuh dan Penangkapan

Unjuk rasa yang diikuti Abang Long berujung pada kerusuhan. Dari kejadian tersebut, sebanyak 43 pengunjuk rasa ditangkap, termasuk Iswandi. Beberapa petugas dari kepolisian, Ditpam, dan Satpol PP mengalami luka-luka. Abang Long dikenal sebagai sosok yang berhasil mempengaruhi para pengunjuk rasa lewat orasinya dan yang menolak membuka bajunya saat awal ditangkap oleh petugas.

Kabar Terkini dari Tahanan

Mustari, dari Biro Hukum Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam, mengatakan bahwa ia dan beberapa pengurus LAM Batam telah bertemu dengan Abang Long di Polda Kepri. "Alhamdulillah, kondisi bang Long sangat sehat dan kami sempat bercanda," ujar Mustari. Ia menambahkan bahwa pertemuan tersebut lebih banyak menghabiskan waktu untuk saling memberikan semangat.

Proses Hukum

Menurut Mustari, Abang Long telah menunjuk penasehat hukum dari KAUMY Jogja untuk mendampinginya dalam proses hukum yang sedang berjalan. "Jika kami dari Biro Hukum LAM Batam dipercaya untuk mendampinginya, kami siap," kata Mustari.

Kejadian ini menarik perhatian publik dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut untuk menentukan nasib Abang Long dan para pengunjuk rasa lainnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews