Hasil Rekapitulasi KPU: Daftar Caleg DPRD Lingga Berpeluang Terpilih di Dapil 2

Hasil Rekapitulasi KPU: Daftar Caleg DPRD Lingga Berpeluang Terpilih di Dapil 2

Potret Caleg DPRD Lingga yang berpeluang lolos dari Dapil Lingga 2. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah sukses melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Lingga untuk pemilihan Anggota DPRD Lingga periode 2024-2029, Jumat, 1 Maret 2024.

Kegiatan ini juga disiarkan secara live streaming di akun media sosial KPU Kabupaten Lingga, memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari warga.

Dalam rapat pleno yang diadakan, terungkap perolehan suara partai politik di Dapil Lingga 2, yang mencakup Kecamatan Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, dan Temiang Pesisir. Dapil ini memperebutkan 5 kursi DPRD.

Baca juga: Kantor Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan E-Paspor di Desa Tanjung Harapan, Biaya Bikinnya Segini!

Hasilnya masih menunjukkan dominasi Partai NasDem dengan perolehan suara mencengangkan sebanyak 4.636 suara, diikuti oleh Partai Perindo dengan 3.102 suara, dan Partai Demokrat dengan 1.505 suara.

Berikut adalah rincian perolehan suara partai politik di Dapil Lingga 2:

- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 232 suara
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 630 suara
- PDI Perjuangan: 194 suara
- Partai Golkar: 1.317 suara
- Partai NasDem: 4.636 suara
- Partai Buruh: 5 suara
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 16 suara
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 702 suara
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 11 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 82 suara
- Partai Garda Republik Indonesia: 4 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN): 350 suara
- Partai Bulan Bintang (PBB): 10 suara
- Partai Demokrat: 1.505 suara
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 18 suara
- Partai Perindo: 3.102 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 8 suara
- Partai Ummat: 5 suara

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: Daftar Caleg DPRD Lingga Berpeluang Terpilih di Dapil 1

Hasil perolehan suara ini akan menentukan siapa saja calon legislatif (Caleg) yang akan menduduki kursi DPRD Lingga Dapil 2. Metode sainte lague digunakan dalam pemilu ini, sama seperti pada Pemilu 2019, yang menerapkan bilangan pembagi suara ganjil untuk mendapatkan kursi. Pembagian kursi ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 415 Ayat 2.

Berikut adalah daftar Caleg terpilih untuk DPRD Lingga Dapil 2:

1. Ahmad Dulhaq (Partai NasDem) - 1.534 suara
2. Seniy (Partai Perindo) - 1.457 suara
3. Sui Hiok (Partai Demokrat) - 1.050 suara
4. Ahmad Nashiruddin (Partai NasDem) - 1.418 suara
5. Agussyuriawan (Partai Golkar) - 520 suara

Hasil ini nantinya akan di tetapkan dalam pleno terbuka, KPU Kabupaten Lingga untuk menentukan alokasi kursi dan menetapkan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kepri, setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit, jika tidak ada gugatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews