Daftar Caleg Terpilih DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, Hasil Rekapitulasi KPU

Daftar Caleg Terpilih DPRD Kepri Dapil Natuna-Anambas, Hasil Rekapitulasi KPU

Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau di Dompak.

Natuna, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari Dapil Kepulauan Riau 7 (Natuna-Anambas). 

Kabupaten Natuna menjadi kabupaten pertama yang melaksanakan rapat pleno terbuka pada 25 - 27 Februari 2024, diikuti oleh Kabupaten Kepulauan Anambas pada 29 Februari 2024 yang diselesaikan dalam waktu satu hari, dari pagi hingga tengah malam. 

Rapat Pleno tersebut juga disiarkan secara live streaming di akun YouTube KPU Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca juga: Hasil Perolehan Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri 2024: Dapil Bintan-Lingga Rekapiltulasi KPU

Hasil perolehan suara Caleg yang akan duduk di kursi DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Dapil Natuna-Anambas adalah sebagai berikut:

1. Partai Gerindra:
- Kabupaten Natuna: 10.762 suara
- Kabupaten Kepulauan Anambas: 2.284 suara
- Total: 13.046 suara
- Caleg terpilih: Marzuki dengan total suara 6.373 (5.313 suara di Kabupaten Natuna dan 1.060 suara di Kabupaten Kepulauan Anambas)

2. Partai Golkar:
- Kabupaten Natuna: 10.110 suara
- Kabupaten Kepulauan Anambas: 2.147 suara
- Total: 12.257 suara
- Caleg terpilih: Mustamin Bakri dengan total suara 9.692 (8.459 suara di Kabupaten Natuna dan 1.233 suara di Kabupaten Kepulauan Anambas)

Baca juga: Daftar Terbaru Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Natuna 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU

3. Partai Amanat Nasional:
- Kabupaten Natuna: 9.251 suara
- Kabupaten Kepulauan Anambas: 2.681 suara
- Total: 11.932 suara
- Caleg terpilih: Daeng Amhar dengan total suara 7.521 (7.116 suara di Kabupaten Natuna dan 405 suara di Kabupaten Kepulauan Anambas)

Dengan alokasi tiga kursi, ini adalah daftar caleg terpilih dari Dapil Natuna-Anambas untuk DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Hasil ini nantinya akan di tetapkan dalam pleno terbuka, KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk menentukan alokasi kursi dan menetapkan calon anggota legislatif DPRD Provinsi Kepri, setelah putusan Mahkamah Konstitusi terbit, jika tidak ada gugatan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews