Kantor Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan E-Paspor di Desa Tanjung Harapan, Biaya Bikinnya Segini!

Kantor Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasikan E-Paspor di Desa Tanjung Harapan, Biaya Bikinnya Segini!

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi mengenai elektronik paspor (e-paspor) kepada masyarakat di Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep menggelar sosialisasi mengenai elektronik paspor (e-paspor) kepada masyarakat di Kantor Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau pada Rabu, 28 Februari 2024.

Heldi Khair Raja Ichsan, Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto, menyampaikan bahwa e-paspor adalah layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dipercaya oleh pusat untuk memberikan pelayanan Paspor terbaru yaitu elektronik paspor," ujar Heldi.

Baca juga: Ahmad Nashiruddin Raih Suara Terbanyak Caleg DPRD Lingga Dapil II di Kecamatan Katang Bidare

E-paspor memiliki beberapa perbedaan dengan paspor biasa, di antaranya adalah adanya chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor dan kualitas e-paspor yang lebih baik. 

Selain itu, e-paspor dapat digunakan di auto gate, sehingga memudahkan pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Biaya pembuatan e-paspor adalah Rp 650 ribu, lebih mahal dibandingkan paspor biasa yang harganya Rp 300 ribu.

Heldi menambahkan bahwa bagi masyarakat yang belum ingin menggunakan e-paspor, pihaknya tetap melayani permohonan paspor biasa. Syarat permohonan e-paspor sama dengan paspor biasa, yaitu KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya.

"Hanya saja, blanko paspornya yang berbeda, yaitu yang memiliki chip elektronik," ungkapnya.

Baca juga: Caleg DPRD Lingga Dapil II dengan Raihan Suara Terbanyak di Kecamatan Senayang, Ahmad Dulhaq Teratas

Dengan adanya layanan e-paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan nyaman dalam melakukan perjalanan ke luar negeri.

Kepala Desa Tanjung Harapan, Irwansyah, menyambut positif kehadiran petugas Imigrasi Dabo Singkep dan berharap peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi tentang e-paspor ke warga di wilayahnya masing-masing. 

"Terima kasih pada Imigrasi Dabo yang telah memberikan sosialisasi ini. Saya berharap peserta yang hadir dapat kembali menyampaikan informasi ini ke warganya," kata Irwansyah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews