Tim Terpadu Razia Juru Parkir Liar di Batam, 11 Orang Diamankan

Tim Terpadu Razia Juru Parkir Liar di Batam, 11 Orang Diamankan

Ilustrasi petugas parkir di Batam. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 11 orang juru parkir liar diamankan Tim Terpadu yang melakukan razia di sejumlah titik di Kota Batam pada Kamis 29 Februari 2024 malam. Ini merupakan razia pertama sepanjang tahun 2024 yang bertujuan menertibkan oknum masyarakat yang menjadi juru parkir tanpa izin resmi.

Tim terpadu yang turun tangan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Polresta Barelang, TNI, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Mereka menyisir kawasan Batam Kota, Nagoya-Jodoh, Bengkong, dan Batuampar yang rawan keberadaan juru parkir liar.

Kepala Dishub Kota Batam, Salim, mengatakan razia ini menyasar dua jenis pelanggar. Pertama, juru parkir tanpa izin resmi dari Dishub yang seenaknya memungut uang parkir. Kedua, juru parkir berizin yang nekat beroperasi di luar jam operasional yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Gubernur Ansar Sebut Kenaikan Tarif Parkir di Batam Picu Lonjakan Inflasi di Kepri

"Juru parkir berizin tapi masih jaga di luar jam operasional, kita anggap sebagai liar," tegas Salim.

Terhadap 11 oknum yang diamankan, tim terpadu melakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara. Mereka juga memfoto sebagai bukti pelanggaran. Khusus juru parkir berizin yang melanggar jam operasional diberi surat peringatan pertama.

"Kalau sampai tiga kali mengulangi, kita laporkan ke pengadilan untuk dikenai denda," ujar Salim.

Dikatakan Salim, razia serupa akan digelar rutin menjelang bulan Ramadan. Ia berharap hal itu bisa menertibkan juru parkir liar, sehingga masyarakat mendapatkan layanan parkir yang baik.

"Kami minta masyarakat melapor bila menemukan juru parkir liar yang meresahkan," tutup Salim.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews