Polres Karimun Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Ratusan Unit Dimusnahkan

Polres Karimun Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong, Ratusan Unit Dimusnahkan

Kepolisian Resor Karimun telah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan memusnahkan sebanyak 241 unit knalpot brong.

Karimun, Batamnews - Kepolisian Resor Karimun telah mengambil langkah tegas terhadap penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat dengan memusnahkan sebanyak 241 unit knalpot brong. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan pada Rabu, 7 Februari 2024, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Pemotongan knalpot dilakukan menggunakan mesin pemotong besi, dan selanjutnya knalpot-knalpot tersebut digilas menggunakan alat berat, menandakan tidak akan ada toleransi bagi penggunaan komponen kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

Ratusan knalpot brong tersebut merupakan hasil selama patroli yang dilakukan sepanjang Januari 2024 di beberapa lokasi yang menjadi titik fokus. Diantaranya adalah wilayah pulau Karimun, depan Mapolres Karimun, Coastal Area, Meral, dan kawasan tertib lalu lintas lainnya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOP PKBM Bakti Negeri Kundur 1 Tahun 6 Bulan Penjara

“Ratusan knalpot yang tidak sesuai standar tersebut diperoleh dari hasil patroli di beberapa kawasan di pulau Karimun,” kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus.

Selain penindakan knalpot brong di jalanan, Polres Karimun juga menyasar pada lingkungan sekolah-sekolah. "Di sekolah kami bekerja sama dengan guru dan komite sekolah untuk merazia kendaraan yang menggunakan knalpot brong ini," ujar Kapolres.

Penindakan knalpot brong ini, didasari banyaknya keluhan masyarakat terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong, sehingga menimbulkan gangguan kamtibmas.

Baca juga: Bupati Rafiq Resmikan Alat Canggih Kesehatan Bernilai Belasan Miliar di RSUD Muhammad Sani 

"Keluhan ini banyak disampaikan masyarakat dalam program Jumat Curhat dan Minggu Kasih yang rutin kami lakukan," kata Fadli.

AKBP Fadli mengimbau masyarakat untuk memiliki kesadaran dalam berlalu lintas, serta menegur jika mendapati pengendara lain yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan. "Tentu ke depan penindakan akan terus kita lakukan. Maka masyarakat kita imbau untuk tertib dan memahami aturan berlaku lintas," ucap Kapolres Fadli.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews