Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOP PKBM Bakti Negeri Kundur 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi Dana BOP PKBM Bakti Negeri Kundur 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Sidang korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Tanjungbatu

Nurjali

Batamnews, Karimun - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Karimun(Cabjari) di Tanjungbatu menuntut terdakwa korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Tanjungbatu dengan tuntutan 1 tahun 6 bulan pidana penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam Sidang Lanjutan PKBM Bakti Negeri Tanjungbatu yang digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Selasa, 6 Febuari 2024.

Sidang tipikor tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand, didampingi dua hakim anggota, Siti Hajar Siregar, serta Syaiful Arif. Hadir juga pada sidang itu JPU Cabjari Tanjungbatu Parwila Qonitah dan Febrinolin simanjuntak.

Baca juga: Hampir Setahun, Masjid di Selayar Belum Terima Bantuan yang Diberikan Ansar Secara Simbolis

Dalam tuntutannya, JPU Cabjari Tanjungbatu menuntut terdakwa korupsi Dana BOP Kesetaraan Pendidikan di PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang Cik, pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 Juta.

"Dari hasil sidang hari kemarin, dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Cabjari Tanjungbatu menuntut Saudari Asiar selaku Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur atau pihak yang bertanggung jawab dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider penjara 3 bulan," kata Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat dikonfirmasi, Rabu, 7 Febuari 2024.

Disebutkan Charles, Terdakwa Asiar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dimana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa berlangsung dalam periode 2016-2019 dengan kerugian dari hasil pemeriksaan Auditor Kejati Kepri yakni senilai Rp 246.778.848.

Baca juga: Kondisi Jalan Coastal Area Karimun Banyak Berlubang, Bahayakan Pengendara

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, penyidik diketahui menyita uang senilai Rp250 juta dari kasus tersebut. Saat ini, proses sidang masih terus bergulir di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Dijadwalkan, pekan depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda menyampaian pledoi dari pihak terdakwa.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :