Wanita Pakai Sweeter Mencuri Motor Terekam CCTV di Nongsa Batam Berhasil Ditangkap

Wanita Pakai Sweeter Mencuri Motor Terekam CCTV di Nongsa Batam Berhasil Ditangkap

Barang bukti motor yang berhasil di amankan polisi (Foto: Polresta Barelang)

Batam, Batamnews – Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NA (30 tahun) terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kavling Bakau Serip Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam pada Sabtu, 2 Desember 2023. 

Kejadian tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha M3 125, yang masih dalam kredit, dengan kerugian mencapai Rp. 33.765.760, Selasa (23/01/2024).

Kronologis kejadian dimulai ketika korban, H (54 tahun), menemukan motor hilang setelah anaknya memberitahu bahwa sepeda motor dicuri di depan toko Kavling Bakau Serip. 

Pelaku, yang menggunakan helm hitam dan berpakaian baju sweeter warna hijau, berhasil kabur meskipun anak korban hendak teriak minta tolong.

Baca juga: Ayah 43 Tahun, Tega Cabuli Anak Balita Setelah Menonton Film Porno

Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa, dan setelah penyelidikan intensif, Unit Opsnal berhasil menemukan informasi bahwa pelaku berada di Ruko Punggur Center Kel.Kabil Kec.Nongsa Kota Batam pada 16 Januari 2024.

Dengan pimpinan Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH, tim berhasil mengamankan pelaku NA di ruko Punggur Center. 

Selama interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk mencuri sepeda motor Honda Beat di Perum. Sirion Regency Kel.Tiban Indah Kec.Sekupang Kota Batam.

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, menyatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Nongsa dan Sekupang, dan kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Baca juga: Residivis Pencurian di Karimun Tertangkap Lagi Setelah Mencuri iPhone 14 Pro Max

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Berwarna Putih, 1 unit Sepeda motor Merk Yamaha M3 125, dan 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Spin berwarna hitam yang digunakan untuk melakukan pencurian.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Proses lebih lanjut akan dilakukan setelah pelaku dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews