Berpura-pura Jadi Polisi Modus Pencurian dengan Kekerasan di Batam Berhasil Diungkap

Berpura-pura Jadi Polisi Modus Pencurian dengan Kekerasan di Batam Berhasil Diungkap

Polda Kepri ekpose perkara pelaku tindak pencurian dengan kekerasan di Batam.

Batam, Batamnews - Pada kurun waktu 3 hari terakhir, Polda Kepri berhasil mengamankan 3 pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan prestasi ini dalam sebuah Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimsum Polda Kepri pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Kabidhumas Polda Kepri, keberhasilan ini dapat dicapai berkat kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Polsek Batam Kota dan Ditreskrimum Polda Kepri. 

Kolaborasi tersebut terbukti menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus-kasus kriminal, melibatkan berbagai pihak dan sumber daya untuk mengumpulkan informasi, menyelidiki, dan menangkap para pelaku kejahatan.

Dalam kronologi kejadian yang dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Kepri, pada tanggal 30 Desember 2023, sekitar pukul 03:00 WIB, seorang korban berusia 18 tahun menjadi target para pelaku di Halte Kawasan PT. Cammo, Kec. Batam Kota. 

Baca juga: Perampokan di Apotek Kimia Farma di Batam, Kapolsek: Pelaku Dalam Penyelidikan

Para tersangka, dengan inisial ED dan SSG, berpura-pura sebagai anggota Polri, menanyakan identitas korban, menodongkan senjata api, dan mengambil barang-barang korban sebelum melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk senjata api rakitan, peluru, ponsel, kalung imitasi, dan sepeda motor. Peran masing-masing tersangka diungkap, dengan ED sebagai eksekutor, SSG sebagai pemilik senjata api, dan tersangka R sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian.

Akibat perbuatannya, ED disangkakan pasal 365 KUHP jo pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Kepemilikan Senjata Api, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Sementara itu, SSG disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun, dan R disangkakan pasal 480 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penadahan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Tersangka Penipuan di Bintan, Rayu Korban dengan Janji Kekayaan

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke polisi apabila mengalami kerugian terkait pencurian sepeda motor. 

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat pada malam hari, memilih tempat yang aman, dan mengunduh aplikasi Super APP Polri untuk memperoleh informasi keamanan daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews