Dua Pemuda Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Curi Uang Dolar hingga Ringgit

Dua Pemuda Pembobol Rumah di Tanjungpinang, Curi Uang Dolar hingga Ringgit

Pencuri

Tanjungpinang, Batamnews - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan dua pemuda pria berinisial A dan H yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 6 Januari 2024, di Jalan Sei Payung, Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menurut keterangan Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, penangkapan tersebut berlangsung tanpa insiden di Jalan Sei Payung. Selain kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat untuk membobol rumah, handphone, dan sepeda motor.

Baca juga:  Hari Jadi ke-240 Tanjungpinang Dirayakan dengan Semangat Kearifan Lokal dan Inovasi

Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh A dan H terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 di Jalan Singkong. Pada saat itu, para pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan merusak jendela dan pintu belakang. 

Setelah berhasil masuk, mereka menggondol mata uang asing senilai 5.000 Ringgit Malaysia dan 2.500 Dollar Singapura.

Ipda Freddy Simanjuntak menjelaskan bahwa total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp. 50 juta. Selain merusak jendela dan pintu, para pelaku juga berhasil merusak sistem CCTV di dalam rumah korban.

Setelah berhasil melakukan aksinya, kedua tersangka tidak segan-segan untuk berfoya-foya di Kota Batam. 

Baca juga: Pemerintah Kota Tanjungpinang Berhutang Rp.30 Miliar di Tahun Anggaran 2023, Sejumlah OPD Terdampak

Mereka menggunakan hasil curian untuk membeli handphone merek iPhone dan sepeda motor Yamaha Scorpio. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, dan diyakini bahwa aksi pencurian ini tidak hanya terjadi di satu lokasi kejadian.

"Uang hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya, termasuk pembelian handphone dan motor. Saat ini, penyelidikan masih terus kita kembangkan, dan dapat dipastikan bahwa aksi ini melibatkan lebih dari satu Tempat Kejadian Perkara (TKP)," pungkas Ipda Freddy Simanjuntak.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews