Bawaslu Kepri Bersiap Hadapi Gugatan TKD Gemoy Terkait Pencopotan APK di Welcome to Batam
Landmark Welcome to Batam sempat dipasang baliho gemoy. (Foto: Asrul/Batamnews)
Batam, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersiap menghadapi proses hukum yang diambil oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran terkait dengan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) di Welcome to Batam (WTB).
Zulhadril Putra, Ketua Bawaslu Kepri, menyatakan kesiapannya menghadapi langkah hukum yang diambil oleh TKD tersebut. Menurutnya, proses hukum yang dijalankan oleh TKD Prabowo-Gibran merupakan bagian dari hak mereka.
Ia menegaskan bahwa pemasangan baliho di monumen Welcome to Batam tidak sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 pasal 71 ayat 1 huruf e.
Baca juga: Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Ikon Welcome to Batam: Klaim Ketua TKD dan Tim Hukum Berbeda
"Saya menanggapi sedikit statemen beliau bahwasanya menyatakan bahwa itu izin resmi, ya izin resmi mungkin dari pemerintah mungkin iya, tapikan ini momennya pemilu, pemilu itukan acuan yang harus kita pakaikan PKPU dan undang-undang pemilu beserta turunannya," ujarnya, Rabu, 3 Januari 2024.
Zulhadril juga menjelaskan bahwa saat pencopotan APK tersebut dilakukan, tindakan tersebut tidak melibatkan pengrusakan. Sebaliknya, proses pencopotan berlangsung dengan tertib dan tanpa merusak, berbeda apa yang dilaporkan oleh TKD Prabowo-Gibran ke pihak kepolisian.
"Jadi kita itu melakukan penertiban, kita buka baik-baik, kita lipat baik-baik, simple. Kalau yang dirusak, apanya yang mau dirusak," katanya.
Baca juga: TKD Prabowo-Gibran Lapor Polisi Gegara Pencopotan Baliho Gemoy di Ikon `Welcome to Batam`
Zulhadril Putra juga mengungkapkan kesiapannya dalam menghadapi kemungkinan pemanggilan oleh Polresta Barelang terkait laporan yang dilaporkan terhadap dirinya.
"Sebagai warga yang baik, saya siap untuk taat hukum," ungkapnya.
Sementara itu Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan dengan dalih perusakan. Musrin menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
"Dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” kata Musrin usai membuat laporan.

Komentar Via Facebook :