TKD Prabowo-Gibran Lapor Polisi Gegara Pencopotan Baliho Gemoy di Ikon `Welcome to Batam`

TKD Prabowo-Gibran Lapor Polisi Gegara Pencopotan Baliho Gemoy di Ikon `Welcome to Batam`

Tim Advokasi Prabowo-Gibran Kepri membuat laporan ke pihak kepolisian. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, Zulhadril Putra, dan Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, ke Polresta Barelang. 

Pelaporan tersebut, yang terjadi pada Senin, 1 Januari 2024, berhubungan dengan pencopotan baliho calon presiden dan wakil presiden di ikon wisata Welcome to Batam.

Ketua Tim Advokasi TKD 02 Kepri, Musrin, mengungkapkan bahwa pelaporan dilakukan dengan dalih perusakan. Musrin menegaskan bahwa pemasangan baliho tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.

"Dalam hal ini kita buat laporan pengaduan dulu dengan dugaan perusakan,” kata Musrin usai membuat laporan.

Baca juga: Baliho Capres di Ikon Welcome to Batam Sudah dapat Izin dari Pemko Batam

Surat izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, yang dikeluarkan pada 27 Desember 2023, mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah menjadi dasar pemasangan baliho.

"Sudah mendapatkan izin dari dinas cipta karya dan tata ruang Kota Batam," ungkapnya saat dikonfirmasi Batamnews.

Surat ini sebagai balasan dari surat izin peminjaman tempat Welcome to Batam untuk pemasangan baliho gemoy yang dari DPD Gerindra Kepri di hari yang sama. Bernomor surat: KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023.

Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril Putra, menyikapi laporan tersebut dengan menyatakan bahwa itu adalah hak dari TKD. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang mungkin terjadi. 

Baca juga: Baliho Capres Nomor Urut 2 yang Tutupi Landmark 'Welcome to Batam' Akhirnya Dibongkar

"Kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," ujarnya.

Zulhadril menegaskan bahwa sebagai pengawas pemilu, pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi. Fokus Bawaslu adalah menegakkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang berlaku. 

"Kalau ada laporan akan kita hadapi. Yang penting kami bekerja sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews