Tarif Parkir Progresif Diterapkan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun

Tarif Parkir Progresif Diterapkan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun

Ilustrasi parkir kendaraan.

Karimun, Batamnews - Mengatasi masalah kepadatan dan keterbatasan lahan parkir di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam, Badan Usaha Kepelabuhanan (BUP) Kabupaten Karimun kini menerapkan sistem tarif parkir progresif. 

Kebijakan ini telah efektif sejak awal Januari 2024 dan berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan truk gandeng.

Direktur BUP Kabupaten Karimun, Yuwono, menjelaskan bahwa kebijakan tarif parkir progresif ini diambil sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Pelabuhan Sri Tanjung Gelam yang melayani penumpang antar pulau tersebut, saat ini dinilai sudah padat dan sempit. Sehingga, tarif parkir yang berlakukan itu berlaku dengan kelipatan setiap 4 jam. Sementara, untuk 10 menit pertama tidak dihitung atau free.

Baca juga: Polres Karimun Sita Puluhan Knalpot Brong demi Kenyamanan Berlalu Lintas

"Kita sudah mulai berlakukan, untuk 10 menit pertama free atau gratis. Kemudian sepeda motor per empat jam naik kelipatan Rp 1.000 sedangkan mobil Rp 2.000," ujarnya.

Disampaikan oleh Yuwono, bahwa penerapan tarif parkir tersebut bukan hanya ide dari personal ataupun pihak manajemen (BUP), tetapi telah di bahas bersama anggota DPRD Kabupaten Karimun.

"Kalau sebelumnya tarif parkir diberlakukan rata bahkan ada yang parkir berhari-hari masuk dan keluar tetap sama. Kalau sekarang sudah tidak bisa, karena sudah di atur,” ujarnya.

Berikut rincian tarif parkir yang kini berlaku di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam:

Baca juga: Kejaksaan Karimun Musnahkan Ratusan Kotak Minuman Keras

  • Sepeda motor roda dua: Rp 1.000 untuk 10 menit hingga 4 jam, tambahan Rp 1.000 setiap empat jam berikutnya, dan Rp 10.000 untuk inap permalam.
  • Sepeda motor roda tiga: Rp 1.500 untuk 10 menit hingga 4 jam, tambahan Rp 1.000 setiap empat jam berikutnya, dan Rp 15.000 untuk inap permalam.
  • Bus dan truk sedang: Rp 4.000 untuk 10 menit hingga 4 jam, tambahan Rp 2.000 setiap empat jam berikutnya, dan Rp 25.000 untuk inap permalam.
  • Truk gandeng: Rp 6.000 untuk 10 menit hingga 4 jam, tambahan Rp 6.000 setiap empat jam berikutnya, dan Rp 50.000 untuk inap permalam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews